SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali berulang di Buleleng. Kali ini gadis berusia 13 tahun menjadi sasaran pelecehan pria dewasa dengan cara dipaksa memegang alat vital pelaku.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTv terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Kendati terjadi pada saat Nyepi awal bulan Maret lalu, namun kasus tersebut tetap dilaporkan ke Unit PPA Reskrim Polres Buleleng.
Dikonfirmasi Sabtu (2/4/2022) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya membenarkan Unit PPA Sat Reskrim sedang menangani kasus tersebut.
“Pelapornya KM (38), melaporkan A alias Molo yang dituding melecehkan putrinya dengan memaksa memegang kemaluan terlapor,” kata AKP Sumarjaya.
Pelapor mengetahui kasus pelecehan itu saat memeriksa CCTv di sekitar TKP. Namun sejauh ini belum diketahui kondisi korban yang masih di bawah umur itu pasca menerima pelecehan.
“Belum diketahui pasti kondisi korban pasca dilecehkan secara seksual oleh pelaku.Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” imbuhnya.
Dari informasi dan pengakuan korban kepada orangtuanya, pada pelaksanaan penyepian Maret lalu disebutkan kasus pelecehan seksual bahkan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan Buleleng.
Sementara, disebutkan pelaku dugaan perbuatan pidana terhadap anak di bawah umur tersebut telah meminta maaf. Namun secara hukum kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng.
“Sejumlah barang bukti telah dikantongi polisi untuk menyeret pelaku pelecehan seksual secara hukum,” tandas AKP Sumarjaya. (625)