Astaga! IRT di Mandailing Natal Direkam Suaminya Bersetubuh dengan Dua Sopir Travel

video mesum (inews)
Pasangan suami-istri pembuat video mesum diamankan polisi. (INews)

MADINA | patrolipost.com – Video mesum seorang ibu rumah tangga (IRT) melayani dua sopir travel membuat heboh di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. IRT berinisial RT (44) itu melayani dua pria atas permintaan suaminya yang merekam adegan tersebut.

Polisi telah menangkap RT yang menjadi pemeran video tersebut, termasuk suaminya ID (52) yang menyuruh serta mereka adegan mesum tersebut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua pria lawan main RT sudah pergi ke luar Madina dan masih diburu polisi.

Bacaan Lainnya

Yang mengejutkan, kepada polisi sang suami ID sengaja menyuruh istrinya RT threesome dengan dua pria karena rekaman videonya ia tonton untuk membangkitkan gairahnya berhubungan dengan istrinya RT.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, RT ditangkap bersama suaminya ID (52) dalam kasus video mesum beradegan threesome yang viral di media sosial. Masyarakat serta tokoh-tokoh agama di Madina merasa resah dan geram atas beredarnya video tersebut.

Menurut Kapolres, motif pembuatan video ini yakni ID meminta kepada istrinya RT agar bersetubuh dengan pria lain dengan syarat direkam. Kemudian video rekaman tersebut ditonton ID untuk membangkitkan gairahnya agar bisa berhubungan intim dengan istrinya.

“Jadi suami memberi izin atau meminta istrinya membuat video tersebut untuk menaikkan gairahnya. Setelah menonton video itu ID baru bisa berhubungan dengan istrinya,” ujar Kapolres, dikutip dari INews, Minggu (22/12/2024).

Sementara dua pria yang bersetubuh dengan istrinya yakni orang bayaran. Keduanya merupakan sopir travel yang dibayar ID untuk bersetubuh dengan istrinya dengan syarat direkam.

“Tersangka ID memberikan persetujuan kepada istri berbuat asusila dengan pria lain untuk memenuhi hasrat seksualnya,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini, ID berperan sebagai skenario pembuat video. Sementara istrinya RT berhubungan badan dengan dua pria sekaligus.

Tersangka ID diduga memiliki orientasi seks menyimpang. Dia tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis sang istri, di sisi lain hasrat seksnya baru muncul jika istrinya bersetubuh dengan pria lain.

Selain kedua pasangan suami-istri ini, polisi juga telah menetapkan dua pemeran pria sebagai tersangka. Namun keduanya belum ditangkap dan masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (807)

Pos terkait