JAKARTA | patrolipost.com – Sidang kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Rabu (22/1/2025), Baim menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan pihak istri.
Saksi tersebut menceritakan bagaimana Paula Verhoeven berduaan dengan lawan jenis di suatu tempat pada malam hingga masuk waktu pagi.
“Tidak mungkin di ruang publik. Menurut saksi, mereka sampai jam 4 subuh di suatu tempat,” kata Fahmi Bachmid di PA Jakarta Selatan.
Saat disinggung sejauh apa hubungan Paula dengan laki-laki tersebut, Fahmi enggan bicara lebih lanjut. Akan tetapi, dia menggarisbawahi terkait aturan dalam agama Islam yang tidak membolehkan dua orang lawan jenis berduaan saja, apalagi pada malam hari.
“Ini adalah pengadilan agama, di mana hukum yang berlaku hukum Islam. Kita sebagai umat Islam sudah jelas syariatnya, aturannya. Saksi tegas menyatakan bahwa ada duduk seorang wanita dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim berjam-jam di satu tempat,” ungkap Fahmi Bachmid.
Dalam kesempatan itu, Fahmi menyebut bukti yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim saat ini sudah sebanyak 83 bukti. Sementara saksi yang dihadirkan sebanyak 14 orang dan 3 orang saksi ahli.
Diketahui, Baim Wong mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam gugatan cerai tersebut, Baim Wong mengungkapkan alasan perceraian dengan Paula yaitu diduga adanya perselingkuhan dari pihak istri. (305/jpc)