BANGLI | patrolipost.com – Seorang pria asal Banjar Bukit Seni Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Bangli, Bali, I Gede Darma alias Gede Moha (38) diringkus Tim Opsnal Polsek Susut. Moha diringkus tim opsnal dibawah pimpinan Ipda I Putu Asmara Putra atas dugaan membawa lari 505 ekor ayam broiler.
Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Senin (27/6/2022), dua orang laki-laki mendatangi kandang milik I Nyoman Subrata (33), di Banjar/Desa Tiga Kecamatan Susut. Laki-laki tersebut mengaku diminta mengambil ayam potong oleh Wahyudi.
“Wahyudi ini seorang pengepul ayam potong. Laki-laki yang mendatangi kandang Nyoman Subrata akhirnya diperbolehkan mengambil ayam broiler. Pemilik ayam ini tidak menaruh curiga terhadap laki-laki tersebut,” jelasnya, Rabu (6/7/2022).
Ayam sebanyak 505 ekor dengan berat 950,5 kilogram tersebut dibawa menggunakan mobil pick up. Kemudian selang dua hari, Nyoman Subrata mengkonfirmasi ke pengepul, namun pengepul mengaku tidak pernah memerintahkan seseorang untuk mengambil ayam. Atas kejadian tersebut Nyoman Subrata melapor ke Polsek Susut.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 Juta,” tegas AKP Edi Suwarya didampingi Kanit Reskrim Polsek Susut, Ipda I Putu Asmara Putra.
Mendapat laporan kata AKP Edi Suwarya, Tim Opsnal langsung turun lakukan penyelidikan. Setelah melakukan pendalaman dengan memintai keterangan saksi, akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku. ”Pelaku I Gede Darma diamankan di sebuah gudang di wilayah Denpasar. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ayam-ayam tersebut dijual secara eceran di wilayah Denpasar,” sambung Ipda I Putu Asmara Putra.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa pick up dan uang tunai Rp 1 juta. Ditanya terkait keberadaan laki-laki yang diajak pelaku, Ipda Putu Asmara mengatakan yang bersangkutan statusnya sebagai saksi. “Yang bersangkutan tidak tahu kalau pelaku ini melakukan penipuan,” jelasnya. (750)