SINGARAJA | patrolipost.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia, Gawel Amadeusz Wojcik, narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dibebaskan, Minggu (19/6/2022). Gawel dibebaskan setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara karena melanggar UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Lapas Kelas II Singaraja Wayan Sutresna membenarkan WN Polandia Gawel Amadeusz Wojcik telah selesai menjalani masa tahanan setelah terjerat atas kasus pelanggaran UU ITE.
“Dia (Gawel Amdeusz Wojcik) ditahan setelah divonis melanggar pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE,” kata Wayan Sutresna, Minggu (19/6).
Menurutnya, selama menjalani masa tahanan di Lapas, Gawel Amdeusz Wojcik tidak mengalami kendala dalam berkomunikasi. Terlebih di dalam Lapas warga binaan asing telah dibiasakan berkomunikasi menyesuaikan termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terang Sutresna didampingi Kasubsi Registrasi, Ketut Redy Artana.
Lebih lanjut Wayan Sutresna mengatakan, sebelum Gawel Amdeusz Wojcik dibebaskan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja untuk penanganan lebih lanjut.
“Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa membenarkan pihaknya telah menerima warga asing asal Polandia Gawel Amdeusz Wojcik dari Lapas Singaraja usai menjalani masa tahanan. Saat ini tengah dilakukan penyiapan dokumen keimigrasian karena yang bersangkutan akan segera dideportasi ke negara asalnya.
“Sudah diserahterimakan ke Kanim Singaraja. Saat ini masih dalam proses administrasi keimigrasian untuk dideportasi,” tandas Nanang Mustofa. (625)