Penyerahan LC warga negara Denmark ke Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
BULELENG | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menerima penyerahan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LC berkewarganegaraan Denmark yang telah selesai menjalani pidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, Jumat (26/11/2021). WNA tersebut menjalani Hukuman Pidana selama 7 (tujuh) bulan karena kasus pasal 156 A KUHP (Penodaan Agama) dan bebas murni pada tanggal 26 November 2021.
Serah terima dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala LAPAS Singaraja pada pukul 09.00 WITA dari Kepala LAPAS Singaraja kepada Kepala Kantor Imigrasi Singaraja yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Mursalin.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan dan serah terima berkas pembebasan dari LAPAS Singaraja kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang disaksikan langsung oleh Kepala LAPAS Singaraja, kemudian dilanjutkan dengan pembebasan Warga Binaan yang dikawal oleh Petugas LAPAS dan Petugas Imigrasi.
Setelah menerima penyerahan, Kantor Imigrasi Singaraja pada kesempatan pertama memindahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Tiba di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 11.30 WITA untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan dan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi oleh penterjemah.
“Proses BAP dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar demi keamanan, ketertiban dan keselamatan detensi,” sebut Mursalin, seraya menambahkan, pihak keluarga dan kerabat juga mengunjungi yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“Yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (wie)