SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Reskrim Polres Buleleng telah melimpahkan dua berkas perkara perburuan satwa liar yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) beberapa waktu lalu. Kedua berkas yakni Kadek Dandi (19) dan Putu Ary Wiguna alias Apel (40), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng setelah telah dinyatakan lengkap atau P21.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, jaksa telah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus perburuan liar, pada Kamis (14/12/2023). Kejari Buleleng telah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini yakni Kadek Adi Pramartha dan I Made Heri Permana Putra.
“Saat ini jaksa tengah menyusun berkas dakwaan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka saat masih ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja,” kata Alit.
Sementara Kanit IV PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, dua pelaku perburuan satwa liar di TNBB masih buron pasca dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ipda Yulio mengaku mengalami kesulitan meringkus dua pelaku lain yang masih buron. Dua pelaku yang kini masih DPO itu yakni I Ketut Sumantra alias Lotot (31) dan Moch Hasan Basri (23).
“Kami sudah melakukan pendekatan dengan keluarga dan kerabatnya, menggali keberadaan kedua pelaku ini. Namun pihak keluarga juga mengaku tidak mengetahui dimana mereka,” ujarnya.
Yulio mengaku tetap memburu mereka, dan akan terus mencari tahu keberadaan kedua pelaku yang masih DPO tersebut.
“Mereka akan tetap diproses hukum saat tertangkap,” tandasnya. (625)