Berkerumun dan Merokok di KTR,  5 Remaja Dihukum Push Up

Satpol PP Denpasar sidak anak muda berkerumun di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu (1/8/2020). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Memasuki tatanan kehidupan baru, Satpol PP Denpasar temukan 5 remaja yang menciptakan kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu (1/8/2020). Kelima remaja tersebut diberi hukuman push up.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena menciptakan kerumunan saja, melainkan dipergoki merokok di tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) dan tidak menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

“Untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan kelima anak muda tersebut dihukum  push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar,” ujar I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (2/8/2020).

Sayoga mengungkapkan, seharusnya kelima remaja tersebut di Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun karena masih dalam suasana pandemi covid-19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman push up dan berjanji untuk tidak melanggar kembali.

Selain hukuman, kelima remaja tersebut  diberikan pembinaan agar tetap mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Hal tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 pada cluster baru.

Menurut Sayoga, setelah diberikan hukuman dan pembinaan, kelima remaja tersebut menyadari kesalahan yang dilakukan dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Meskipun telah memasuki tatanan kehidupan baru, Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

Serta harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok dan Perwali PKM.  Dalam Perda tersebut, sudah jelas disebutkan bahwa tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang merokok. (cr02)

Pos terkait