PEKANBARU | patrolipost.com – Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akan menyidangkan perkara dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Sidang digelar secara online, Kamis (25/6/2020).
“Sidang perdana hari Kamis, besok. Digelar secara vidcon (video conference) karena masih pandemi Covid-19. Jadi terdakwanya (Amril Mukminin) tetap berada dalam rumah tahanan negara (Rutan),” ujar Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Silalahi, Rabu (24/6/2020).
Saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanannya sudah beberapa kali diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di majelis hakim dipimpin oleh Lilin Herlina yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru. Lilin akan dibantu hakim anggota, Sarudi dan Poster Sitorus.
Sebelumnya, JPU dari KPK Tonny Frenki Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara tersangka Amril Mukminin itu ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (17/6/2020). Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi.
Dari 63 saksi yang dicantumkan KPK dalam berkas perkara Amril, ada nama Kasmarni. Istri Amril itu berada di deretan saksi ke-40 yang bakal diperiksa di persidangan.
Dalam daftar saksi itu, Kasmarni bakal diperiksa jadi saksi dalam kapasitas jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Masyarakat. Selain itu, juga ada nama Jonny Tjoa (wiraswasta), mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan sejumlah mantan anggota DPRD Bengkalis.
Amril Mukminin diduga menerima uang sebanyak Rp2,5 miliar dari PT CGA, sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Amril didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (305/ckc)