BORONG | patrolipost.com – Seorang pemuda di Lambaleda menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur. Parahnya lagi, aksi biadab tersebut sempat direkam melalui handphone miliknya.
Kepala Kepolisian Resor Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat reskrim Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban STrK, Rabu (22/2/2023) menerangkan korban rudapaksa merupakan seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.
Iptu Jefry menjelaskan, kronologi aksi rudapaksa tersebut terjadi pada Jumat (6/1/2023), sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban sedang berbaring di asrama tempat korban tinggal. Saat itu korban sedang main HP, tiba-tiba pelaku mengirim pesan via Whatsapp dengan berkata: “Kau keluar dulu, saya ada di depan asrama.”
Sesaat setelah itu, korban bersama pelaku pergi menggunakan sepeda motor milik pelaku. Pelaku mengajak korban ke semak-semak dekat gereja St Yusuf, Benteng Jawa. Di situlah pelaku langsung memaksa korban berhubungan badan.
“Pelaku membawa korban ke SDK Benteng Jawa dan motor pelaku diparkir di sekolah tersebut. Saat itu sekitar pukul 14.40 Wita, kemudian pelaku dan korban berjalan kaki menuju hutan yang berada di belakang Gereja St Yusuf Benteng Jawa. Setelah sampai di hutan belakang gereja tersebut pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban berontak namun pelaku mengancam korban dengan berkata; ‘Kalau kau tidak mau saya pukul kau,” ungkap Jefry.
Setelah pelaku melontarkan ancaman tersebut, terang Jefry, pelaku langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh lalu menggaulinya.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban sendirian. Korban menangis sambil berjalan pulang ke asrama,” terang Jefry.
Parahnya lagi, pelaku sempat membuat video tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku merekam video saat melakukan aksinya. Pelaku sudah kita panggil,” pungkasnya.
Pemuda tersebut sudah resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Manggarai Timur dan menunggu proses hukum selanjutnya. (pp04)