SINGARAJA | patrolipost.com – Pelaku pencurian dengan menyasar barang milik sekolah berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Seririt. Pelakunya berjumlah 3 orang merupakan komplotan pencuri sekolah dasar (SD) kosong yang beraksi di tiga wilayah kecamatan di Buleleng. Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Seririt.
Ketiga pelaku ini yakni Ida Bagus Ari Wibawa alias Gus Uneng (20) warga Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Ida Bagus Awa Duta alias Gus Duta (19) dan Kadek Dita Setiawan alias Dita (21) warga Banjar Dinas, Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar, Buleleng. Hasil pemeriksaan, 3 anggota komplotan itu mengaku melancarkan aksi kejahatannya di 4 TKP SD wilayah Kecamatan Seririt, SD di wilayah Kecamatan Busungbiu, dan juga SD di wilayah Kecamatan Banjar.
Polisi mengamankan para pelaku, Selasa (27/4) setelah menerima laporan adanya salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Seririt kemalingan. Pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 15.00 Wita, beberapa barang milik sekolah dilaporkan hilang. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi adanya seseorang menjual LCD proyektor melalui media sosial. Setelah dilakukan penelusuran ditemukan kesamaan barang yang dijual dengan LCD proyektor yang hilang di TKP SD 3 Gunung Sari, Kecamatan Seririt.
Setelah itu polisi melakukan penangkapan setelah sebelumnya mengintai keberadaan 3 pelaku. Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 unit LCD proyektor, 4 unit laptop, dan 1 unit amplipayer. Saat diintrogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli saat dikonfirmasi Kamis (29/4/2021) membenarkan telah menangkap tiga pelaku pencurian. Menurutnya, saat ini tengah dilakukan pengembangan atas kasus itu termasuk komplotan tersebut melakukan aksinya di tempat lain.
“Ya, ketiga pelaku telah ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah dilakukan pengembangan,” ujar Kompol Gede Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa.
Dari keterangan para pelaku, kata Kompol Juli, mereka leluasa beraksi setelah merusak pintu sekolah yang dalam keadaan kosong. Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Atas perbuatannya para pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (625)