SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah dinobatkan menjadi Kantor Pertanahan (Kantah) berprestasi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 lalu, Kantah BPN Buleleng terus menggenjot capaian target penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) pada periode 2022. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masyarakat terus didorong agar melakukan pendaftaran tanah assetnya untuk disertifikatkan.
Dari target PTSL sebanyak 5.250 bidang, ternyata baru terpenuhi kurang dari setengah target padahal potensi sertifikat yang dapat diterbitkan hingga mencapai 3.000 bidang.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Agus Apriawan ST SH MKn membenarkan pihaknya memiliki target capaian PTSL pada tahun 2022 sebanyak 5.250 bidang. Hanya saja hingga menjelang akhir tahun target tersebut belum tercapai dengan sebab berbagai kendala di lapangan.
“Dari data, yang telah selesai baru sebanyak 1.316 bidang. Sisanya dalam proses penyelesaian agar tercapai setidaknya 70 persen dari target,” kata Agus Apriawan, Selasa (29/11).
Masih rendahnya capaian target tersebut disebabkan pekerjaan untuk PTSL baru dimulai pada bulan Juli 2022. Penyebabnya ada revisi anggaran yang membuat pekerjaan untuk melakukan pendataan menjadi terlambat. Selain itu ada kendala non teknis lainnya sehingga target capaian akan dikejar hingga ke angka maksimal.
“Ya memang kita mulai pekerjaan pada bulan Juli 2022 dengan sebab adanya revisi anggaran. Namun demikian potensi sertifikat yang bisa diterbitkan sampai akhir tahun sekitar 3.000 bidang,” imbuhnya.
Agus Apriawan yakin jumlah penyelesaian sertifikat melalui PTSL itu akan bertambah hingga akhir tahun nanti. Hal itu didasari hingga menjelang satu bulan tutup tahun Kantah BPN Buleleng masih terus melakukan pendataan tanah hingga ke desa-desa.
“Kendati capaian hari ini baru sekitar 25 persen dari target, kami optimis akan bertambah hingga akhir tahun ini bisa tercapai 3.000 bidang atau setara 70 persen. Tim kami masih di desa-desa melakukan pendataan,” ujarnya.
Sementera itu terkait penyelesaian lahan warga pengungsi eks transmigran Timor-Timur (Timtim) yang mendiami lahan di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Agus Apriawan menyebut saat ini penyelesaian kasus itu belum masuk ke ranah BPN. Namun katanya, persoalan itu sudah memasuki tahap penyelesaian soal lahan garapan setelah permohonan lahan pekarangan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
”Untuk lahan warga pengungsi eks transmigran Timtim tinggal menyisakan permohonan soal lahan garapan setelah permohonan lahan pekerangan disetujui pemerintah,” tandasnya. (625)