BPN Cabut Sertifikat Lahan SDN 3 Bungkulan Dikembalikan Seperti Semula

Kepala BPN Buleleng Komang Wedana.

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah membatalkan sertifikat atas nama Puskesmas Pembantu, Desa Bungkulan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng kembali membatalkan sertifikat atas nama Made Merta Wirawan yang saat ini ditempati SDN 3 Bungkulan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

Sertifikat SHM No 2416 seluas 500 meter persegi sebelumnya dipersoalkan warga karena dianggap cacat prosedur. Wirawan selaku pemegang sertifikat dengan kesadaran sendiri akhirnya menyerahkan sertifikat ke BPN Buleleng, Kamis (5/12) diantar sejumlah warga.

Bacaan Lainnya

Wirawan mengaku memohon penerbitan sertifkat tanah seluas 5 are pada tahun 2013 melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona). Karena menganggap lahan tersebut tak bertuan. Selain itu, lahan SDN 3 Bungkulan pada tahun 1984, sudah dihibahkan ke SDN 3 saat ibundanya mengabdi sebagai guru di sekolah tersebut.

“Lahan itu memang kosong, tahun 2013 saya bersurat ke  BPN untuk pembuatan sertifikat melalui program Prona,” ucapnya.

Kepala BPN Buleleng Komang Wedana membenarkan Made Merta Wirawan menyerahkan secara sukarela kembali sertifikat di lahan SDN 3 Bungkulan. Dengan penyerahan itu, kata Wedana, status lahannya kembali seperti semula seperti saat sebelum sertifikat SHM 2416 terbit.

“Lahan SDN 3 Bungkulan sudah clear, tidak ada masalah lagi. Secara administrasi sudah dicoret dari dalam daftar isian kami (BPN) Buleleng atau membatalkan sertifikat tanah tersebut,” jelas Wedana.

Selanjutnya, kata Wedana, siapa pemilik lahan tersebut tergantung pihak yang memohon. Apakah akan menjadi aset desa atau aset pemerintah daerah.

“Saat ini  status lahan SDN 3 Bungkulan kembali seperti semula.  Tidak ada  sertifikat tanah dari BPN,” tandasnya. (625)

Pos terkait