Bravo! Polres Buleleng Ringkus Jaringan Narkoba Bali Utara dengan BB 0,8 Kg Sabu

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa memperlihatkan barang bukti 0,8 kg sabu. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Berawal dari penangkapan seorang kurir, Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan narkoba yang tergolong ‘gajah’. Tak tanggung-tanggung, dari sindikat jaringan Bali Utara ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti (BB) sabu seberat 0,8 kilogram. Ditambah 5 butir pil berbentuk minion warna ungu diduga ekstasi, menjadi penangkapan terbesar di awal tahun 2021.

Diduga 4 pelaku yakni Putu Adi Wiranata alias Lutung (37), Komang Merta alias Dongker (36), Kadek Sujana alias Bontoan (40), dan Ketut Muliawan alias Lonto (47) merupakan satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Bali Utara.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, Satres Narkoba Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai sejumlah tempat. Benar saja, pada Sabtu (27/2-2021)  berhasil diamankan seorang pelaku bernama Putu AW alias Lutung. Ia diduga merupakan kurir yang mengantar barang berupa sabu kepada Komang M alias Dongker di Penginapan Candi Mas, Jalan Pantai Lokapaksa Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Dongker, seorang pria bernama Komang IM alias Iwan ikut diamankan dengan disaksikan aparat desa Lokapapksa. Di tempat itu polisi menemukan satu paket sabu seberat 49,53 gram, serta 1 buah bong, 2 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 unit Handphone.

Dari penemuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka Adi Wiranata alias Lutung, diperoleh informasi bahwa barang itu berasal dari Kadek Sujana alias Bontoan yang beralamat di Desa Kaliasem.

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bontoan. Saat digeledah di rumah Bontoan, selain menemukan seseorang bernama Ketut Muliawan alias Lonto, polisi juga menemukan 14 paket sabu serta 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi. Ditemukan juga 1 korek api gas, 1 gunting, 1 buah bong, 2 unit Hp, 1 kotak yang didalamnya ada 1 timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip kosong. Selanjutnya, tersangka Bontoan dan Lonto digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap di 2 TKP berbeda berdasarkan  hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Buleleng. Mereka ini satu jaringan pengedar wilayah Buleleng khususnya Buleleng Barat.

“Total jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 877,76 gram dan 5 lima butir ekstasi,” ungkap AKBP Sinar Subawa, Jumat (5/3/2021).

Para pelaku mengaku memperoleh barang dari luar wilayah Bali. Diduga, barang haram ini masuk ke wilayah Buleleng dari wilayah Jawa Timur (Jatim) melalui laut lewat jalur-jalur tikus yang ada di Buleleng. Kemudian  dipecah menjadi beberapa paket dan rencananya diedarkan melalui pengedar-pengedar kecil yang ada di wilayah Buleleng.

AKBP Sinar Subawa berjanji mengusut tuntas kasus ini, sehingga pemasok utama barang haram ini segera bisa ditangkap.

“Para pelaku ini dari Desa Lokapaksa dan Kaliasem yang punya akses keluar. Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut, karena asal usul barang berdasarkan hasil penyidikan dari luar Bali. Sekarang kami masih kembangkan,” jelas AKBP Sinar Subawa, sembari menegaskan akan memperketat pemeriksaan penyeberangan jalur laut karena disinyalir barang tersebut masuk melalui jalur tikus yang ada di wilayah Buleleng.

Sementara, salah seorang tersangka Kadek Sujana alias Bontoan mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Surabaya. Sebanyak 800 gram lebih sabu ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Buleleng.

“Barang ini dari Surabaya, saya hanya bertugas mengambil paket. Saya buruh kuli bangunan, jadi saya disuruh bos saya,” kata Bontoan.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (625)

Pos terkait