BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tanah Perluasan Bandara Komodo

pelaku tipikor
Tersangka berinisial R saat hendak dibawa ke Rutan Mako Polres Manggarai Barat, Senin (7/2/2022). (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemkab Mabar yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejari Manggarai Barat, Senin (07/02/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono menyampaikan, ketiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS dan R. Terhadap ketiganya pun langsung dilakukan penahanan.

“Bahwa sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka tersebut, pada hari Senin 7 Februari 2022 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, kami tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial ACD, AS dan R. Dan untuk R kita titipkan di Rutan Polres Manggarai Barat dan yang sudah duluan di Rutan Kupang,” tegasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut telah dilakukan pada hari Jumat, 4 Februari 2022. Bambang menjelaskan ketiga tersangka ini merupakan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu mantan pejabat di lingkup Pemkab Manggarai Barat.

“Jadi yang R dan AS itu statusnya adalah PNS dan yang satunya merupakan mantan pejabat,” terang Bambang.

Dari 2 alat bukti yang diperoleh tim penyidik menerangkan bahwa ketiga tersangka ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 124 miliar lebih terhadap pengelolaan 19 bidang tanah milik Pemkab Mabar yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

“Tim penyidik dari Kejari Mabar telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar  Rp 124.712.338.400,” ujar Bambang.

Sebelumnya pada bulan Juli tahun 2021 yang lalu, tim Penyidik Kejari Mabar telah menerima uang senilai Rp 2 miliar lebih dari sejumlah saksi yang diperiksa pada proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemkab Mabar dalam kurun waktu 2012 hingga 2019. Sejumlah uang ini diketahui merupakan hasil penjualan aset Pemda Mabar pada saat proses ganti rugi perluasan area bandara.

“Pengembalian uang tunai sebesar Rp 2.214.070.721 ini dari hasil penjualan aset Pemda pada proses ganti rugi perluasan area Bandar Udara Komodo,” jelas Bambang

Menurut Kejari Mabar, ketiga tersangka telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, b UU 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Bambang menjelaskan atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan hukuman penjara minimal 4 hingga 15 tahun. (334)

Pos terkait