Buat Putusan Cerai Palsu, Oknum Pengacara di Singaraja Akhirnya Ditahan

Gede Harja Astawa SH (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah cukup lama kasusnya bergulir, oknum pengacara Eko Sasi Kirono akhirnya ditahan penyidik Polres Buleleng. Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan setelah statusnya dengan pelapor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, oknum pengacara Eko SK membuatkan putusan pengadilan palsu atas kasus perceraian kliennya. Putusan cerai palsu itu kemudian digunakan kliennya untuk membuat akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang mengendus praktik curang itu lantas melaporkan pemalsuan dokumen itu ke Polres Buleleng.

Bacaan Lainnya

Proses laporan polisi dengan No. LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL saat ini tengah bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan oknum pengacara Eko Sasi Kirono telah ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Eko ditahan usai diperiksa pada Sabtu (27/3) lalu.

“Memang penyidik telah melakukan penahanan terhadap oknum pengacara atas laporan PN Singaraja dengan sangkaan membuat surat putusan cerai palsu,” ungkap Iptu Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Minggu (28/3/2021).

Menurut Sumarjaya, sebelum dilakukan penahanan, oknum pengacara Eko Sasi Kirono sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sejumlah saksi diperiksa termasuk saksi pelapor yang dirugikan atas kasus tersebut.

“Setelah ditahan penyidik akan lebih intens melakukan pemeriksaan agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan pada proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja Gede Harja Astawa SH mempersilakan Kepolisian melalukan proses hukum atas kasus dugaan pembuatan surat putusan cerai palsu dengan pelapor PN Singaraja. Namun demikian Harja berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Kami mempersilakan polisi memproses oknum pengacara (Eko Sasi Kirono, red) namun kami minta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan,” katanya.

Kepada para pengacara yang terhimpun di Peradi, Harja berharap untuk berhati-hati selama menangani sebuah perkara dengan selalu berpegang pada profesionalitas. Hal itu untuk menjaga marwah para pengacara termasuk menjaga kehormatan profesi pengacara di mata para pencari keadilan.

“Kami berharap para pengacara lebih berhati-hati dan tetap menjaga etika profesi saat menjalankan tugas,” ucap Harja.

Sedangkan soal pendampingan, Harja mengaku siap melakukan pendampingan atas hak-hak hukum oknum pengacara Eko Sasi Kirono.

“Kami siap saja untuk mendampingi jika diminta. Kami bersedia mendampingi untuk menghormati hak hukumnya bukan perbuatan oknumnya,” tandas Harja.

Sebelumnya Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana mengaku telah melaporkan oknum pengacara Eko Sasi Kirono ke polisi atas kasus pembuatan putusan cerai palsu. Saat itu salah seorang tergugat (istri klien ESK) mengajukan permohonan salinan putusan ke PN Singaraja pada tanggal 29 Januari 2021.Tergugat  memohon salinan putusan lantaran penggugat (suaminya) telah mengantongi putusan perceraian dan kutipan akta perceraian.

Ketika dilakukan cek data oleh staf di PN Singaraja, ternyata kasus perceraian tersebut belum selesai dan masih pada tahap pembacaan gugatan. Melihat ada yang janggal, Panitera PN Singaraja kemudian melakukan cross chek data ke Disdukcapil Buleleng untuk mengetahui kebenaran atas terbitnya akta perceraian yang dikantongi penggugat. Ternyata benar telah terbit akta perceraian dengan memakai putusan perceraian yang diduga palsu.

“Memang kami (PN Singaraja) melalui panitera telah melapor ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK,” kata Dipa Rudiana. (625)

Pos terkait