BORONG | patrolipost.com – Sebanyak 278 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah terpilih dilantik Bupati Manggarai Timur Agas Andreas SH MHum. Pelantikan Anggota BPD dilaksanakan terpusat di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur, kompleks Lehong, Sabtu (4/2//2023).
Turut hadir dalam acara pengambilan sumpah dimaksud, Wakil Bupati Manggarai Timur, Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, para Camat se Kabupaten Manggarai Timur, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Gaspar Nanggar SST dalam laporan singkatnya menjelaskan bahwa proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD merupakan proses panjang yang dilakukan sesuai ketentuan tata kelola pemerintahan yang berlaku. Terdapat 278 anggota BPD dari 50 desa pada 10 kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, yang dilantik dan akan melaksanakan tugas selama 6 tahun ke depan atau pada periode 2023-2029.
Selanjutnya Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam sambutan menyampaikan selamat dan proficiat kepada anggota BPD yang baru saja dilantik serta menyampaikan beberapa pesan dan penegasan. Sebagai bagian dari pemerintahan desa, BPD mempunyai tugas dan peran yang penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu tugas BPD adalah membentuk panitia pemilihan kepala desa.
“Saya ingin menekankan beberapa hal kepada saudara-saudara, Pertama: Lanjutkan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas panitia pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD yang lama. Kedua: Tidak mengintervensi kerja panitia pemilihan tetapi memberi pendampingan dan arahan, Ketiga: BPD wajib memfasilitasi penyelesaian masalah dalam kepanitiaan, Keempat: Bangun komunikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan Kelima: Tanamkan dalam pikiran dan tindakan bahwa kita adalah Super Team bukan Superman. Perlu kerjasama dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Bupati.
Anggota BPD merupakan salah satu pilar dalam penyelenggaraan otonomi daerah, mempunyai fungsi dalam pengawasan terhadap peraturan desa dan dalam menentukan kemajuan desa.
Anggota BPD yang baru harus punya semangat baru. Pengalaman sebelumnya, mencalonkan diri jadi anggota BPD hanya karena mengincar honornya yang cukup besar. Harapannya untuk anggota BPD yang baru mesti jeli, aktif dan teliti dalam mendampingi Pemerintah Desa membangun desa. BPD adalah wakil rakyat tingkat desa, tidak boleh hanya menyanyikan ‘lagu setuju’. (pp04)