BANGLI | patrolipost.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula AH Nasution Markas Besar TNI AD di Jalan Veteran Jakarta, Rabu (30/11/2022). FGD diselenggarakan oleh Staf Ahli Kasad Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag).
Dalam FGD dengan tema Peran TNI AD Dalam Membantu Pemerintah Daerah Meningkatkan Perekonomian Masyarakat di Daerah Tertinggal, Bupati Sedana Arta memaparkan potensi dan juga perkembangan di Kabupaten Bangli.
Bupati Sedana Arta mengisi FGD bersama empat narasumber lainnya, yakni Aster Kasad Mayjen TNI Karmin Suharna, Sekretaris Kementrian PPN/ Sekretaris Utama Bappenas Taufik Hanafi, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes RI Eko Sri Haryanto, dan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf RI Vinsensius Jeadu.
Bupati Bangli memaparkan perkembangan pembangunan sekaligus giat pembangunan ke depan yang masih akan dilakukan, termasuk memberikan perhatian lebih kepada desa miskin dan tertinggal di Bangli, serta siap selalu bersinergi dengan Kodim/1626 Bangli.
Bupati Sedana Arta menyebutkan Kabupaten Bangli adalah salah satu kabupaten yang terletak di tengah-tengah pulau Bali, merupakan salah satu kabupaten yang tidak memiliki garis pantai. Namun Bangli memiliki gunung dan Danau Batur dengan pemandangan yang sangat menakjubkan, sebagai sumber air yang mampu mengaliri hampir semua kabupaten yang ada di Bali, sehingga Bangli sering disebut sebagai sarining Padma Bhuana Bali.
Semenjak dirinya menjabat sebagai Bupati, beberapa pembangunan strategis telah dilakukan di Kabupaten Bangli meliputi pembangunan Alun-alun Bangli, pembangunan gedung DPRD, gedung BMB, Pembangunan RSU Bangli, pembangunan pasar, peningkatan kapasitas jalan raya serta pembangunan infrastruktur lainnya, yang sudah tentu pembangunan tersebut adalah untuk kepentingan umum masyarakat Kabupaten Bangli.
Menurut Bupati Sedana Arta, Bangli juga memiliki potensi alam yang luar biasa, yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian dan pariwisata, yang saat ini sedang berkembang di Kabupaten Bangli. Di bidang pertanian Bangli memiliki beberapa produk unggulan seperti jeruk Kintamani dan kopi arabika Kintamani, di bidang pariwisata Bangli juga memiliki pemandangan gunung dan Danau Batur yang sangat indah, sehingga saat ini mulai bermunculan beberapa coffee shop di area tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Sedana Arta mengucapkan terimakasih kepada TNI yang mana selama ini Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Kodim/1626 Bangli selalu bersinergi dalam menjaga keamanan di Kabupaten Bangli, di masa pandemi Covid- 19 serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata yang ada di Bangli.
“Melalui FGD ini kami berharap, sinergitas antara Pemerintah Daerah dan TNI selalu bisa dijaga dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, pada akhir acara FGD Bupati Sedana Arta berkesempatan bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Dr Dudung Abdurachman. Dalam kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan harapan untuk ke depannya Pemerintah Pusat agar selalu mendukung serta membantu keberlangsungan pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bangli demi terwujudnya visi Nangun Sat Kerti Loka Bali di Kabupaten Bangli Menuju Bangli Era Baru.
Koordinator Staf Ahli Kasad, Letnan Jenderal TNI Afini Boer menyampaikan, Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang yang pembangunannya terus mengalami perkembangan yang diwujudkan dalam pembangunan nasional. Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, dimana terdapat banyak hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya yang datang dari berbagai aspek.
Disebutkan jika salah satu hambatan adalah kebijakan pembangunan Indonesia yang selama ini berorientasi pada pembangunan yang bertumpu pada daerah tertentu dalam hal ini Jawa-sentris. Pembangunan dalam bidang apapun, pada hakikatnya menghendaki terjadinya keseimbangan yang tercermin dalam konsep pemerataan pembangunan. Terkait dengan idealisasi pembangunan serta pelaksanaan pembangunan yang berimbang di daerah, maka diterbitkanlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Undang-undang ini merupakan upaya untuk mendorong proses percepatan pembangunan daerah oleh daerah itu sendiri dan hasilnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat di daerah tersebut,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, menyebutkan bahwa Desa Tertinggal adalah kondisi daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lainnya dalam skala nasional.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, sejumlah 62 kabupaten di Indonesia termasuk ke dalam daerah tertinggal. Dalam konteks desa, pemerintah mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan pedesaan.
Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal.
“Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung RPJMN 2020-2024, maka disusun prioritas kebijakan nasional yaitu pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Kementerian PPN/ Bappenas telah melakukan mainstreaming 62 daerah tertinggal sebagai lokasi prioritas daerah afirmasi (daerah yang telah ditetapkan),” jelasnya.
Berbagai program pembangunan yang dibiayai dari skema anggaran kementerian/lembaga maupun dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) diarahkan untuk fokus memprioritaskan daerah afirmasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal.
Wilayah tertinggal pada umumnya mempunyai kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah dengan letak geografisnya yang relatif terpencil, miskin sumber daya alam, atau rawan bencana alam.
“Wilayah tertinggal berada di wilayah pedesaan yang mempunyai keterbatasan seperti keterbatasan sumber daya alam, keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan aksesibilitas ke pusat-pusat pemukiman lainnya,” jelasnya.
Kata Letnan Jenderal Afini Boer, hal tersebut menyebabkan kemiskinan serta kondisinya relatif tertinggal dari pedesaan lainnya dalam menerima dan memanfaatkan hasil pembangunan dan perkembangan peradaban.
“Melihat berbagai permasalahan yang ada di daerah tertinggal maka perlu adanya penanganan secara bersama oleh instansi terkait baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengembangkan dan memberdayakan daerah tertinggal,” jelasnya. (750)