SINGARAJA | patrolipost.com – Dugaan pungli yang pelakunya siswa magang tak hanya mengejutkan publik, tapi juga Bupati Buleleng Agus Suradnyana. Menurut Bupati, tidak hanya siswa magang, namun pemberi suap juga harus ditangkap karena kedua belah pihak saling terkait.
“Pemberi uang juga termasuk nyogok (pungli) untuk mendapat nomor antrean,” kata Bupati asal Desa Banyuatis ini, usai Sidang Paripurna di DPRD Buleleng, Senin (3/2/2020).
Sedangkan soal pembuatan video permintaan maaf oleh siswa, menurut Agus Suradnyana sudah tepat. Hal itu untuk meyakinkan kepada publik bahwa memang benar pelakunya siswa itu sendiri dan bukan staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng tanpa ada rekayasa.
“Dalam video wajah siswanya sudah diblur, tidak ada masalah. Kalau tidak dibuatkan video takutnya masyarakat semakin tidak percaya dengan Dinas Catatan Sipil,” imbuhnya.
Hanya saja, Agus Suradnyana mengaku khawatir dengan masa depan anak tersebut terutama soal mental akan menjadi malu alias minder. “Kami hanya khawatir soal masa depan anak tersebut. Nanti anak tersebut minder,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bupati Agus Suradnyana juga menyorot persoalan pada Disdukcapil Buleleng. Menurutnya, bukan pada nomor antre, namun akibat keterbatasan blangko e-KTP.
“Solusinya, ya penambahan kapasitas pelayanan. Untuk itu sudah dilakukan penambahan lokasi layanan di kecamatan. Untuk Seririt akan mengcover wilayah Kecamatan Gerokgak, Busungbiu dan Banjar. Sedangkan di Timur berada Kantor Camat Kubutambahan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Buleleng Putu Yasa menegaskan, siswa magang yang dituding pelaku pungli merupakan keputusan Disdukcapil. “Keputusan itu (yang menuding siswa magang pelaku pungli) murni dari Disdukcapil. Kita hanya berpegang dengan itu,” katanya.
Sedangkan terkait desakan Bupati Agus Suradnyana agar mengambil tindakan sebanding kepada pemberi suap, Yasa mengaku akan berkoordinasi dengan Polres Buleleng. “Kami akan kordinasikan terlebih dahulu dengan Wakapolres Buleleng selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Yasa menambahkan, dari awal ia sudah mengingatkan agar dalam mengambil tindakan terhadap oknum siswa yang diduga melakukan pungli ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Usianya masih sangat belia. Dalam kasus itu ada pihak lain yang terlibat yakni penyuap. Nah, penyuap dan penerima suap statusnya sama dan bisa jadi tersangka,” tegas Yasa. (625)