SINGARAJA | patrolipost.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Buleleng mengingatkan kepada para dokter maupun pengusaha obat-obatan atau apotek, termasuk rumah sakit dan klinik untuk mematuhi SE Kemenkes No. SR.01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemilogi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atikpikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Bahkan atas terbitnya SE Kemenkes tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang dan menarik obat sirup dari peredaran karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
“Kita sejalan dengan intsruksi Kemenkes, artinya semua pihak mamatuhinya, dokter, para pengusaha obat-obatan (apotek) rumah sakit dan klinik agar mengikuti arahan tersebut sampai ada pengumuman lebih lanjut. Kita berharap agar kondisi ini bisa segera diatasi,” ucap Ketua IDI Cabang Buleleng, dr I Wayan Parna Arianta, MARS, Senin (24/10/2022).
Menyikapi merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita, dr Wayan Parna menambahkan, IDI Cabang Buleleng telah turun memberikan edukasi kepada masyarakat terutama jika ditemukan kasus gangguan ginjal akut atikpikal pada anak untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Di Buleleng kami sudah membangun jejaring kolaborasi khususnya untuk rujukan jika ditemukan adanya gangguan ginjal akut atikpikal. Termasuk didalamnya RS Kertha Usada Singaraja serta rumah sakit lainnya dan RSUP Prof Ngoerah sebagai rumah sakit rujukan di Bali,” imbuh dr I Wayan Parna Arianta yang sekaligus Direktur RSU Kerta Usada Singaraja.
Selain itu katanya, seluruh pihak terutama dokter praktik dan rumah sakit serta apotek telah ditegaskan untuk sementara tidak menggunakan obat dalam bentuk sirup. Jika ada kasus dengan gejala yang memerlukan pengobatan berbahan yang telah disebutkan, dr Wayan Parna meminta untuk dilakukan modifikasi obat.
“Jika ada pasien yang selama ini memerlukan pengobatan semacam itu terutama kepada anak-anak disarankan untuk melakukan pemberian cairan kompres. Jika membutuhkan terapy obat disarankan untuk memodifikasi obat tablet untuk dijadikan puyer,” imbuhnya.
Sementara pasien anak-anak yang terlanjur diberikan obat-obatan sirup yang telah dilarang peredarannya, dr Wayan Parna meminta agar orangtua segera merujuk jika ditemukan gejala-gejala seperti yang telah disebutkan.
“Kami sudah minta agar segera dirujuk ke dokter pribadi atau faskes terdekat. Dan sejauh pemantauan, kami bersyukur di Buleleng belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut atikpikal dan mudah-mudahan tidak ada,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr Sucipto Sked MAP mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak serta adanya peningkatan kasus yang dimaksud khususnya pada anak usia 0-18 tahun.
“Kepada seluruh Puskesmas dan rumah sakit di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng kita sudah minta untuk lakukan deteksi dini pada anak yang dicurigai berisiko dan selalu mengupdate perkembangan dan penyebab kasus yang dimaksud,” ucapnya. (625)