SINGARAJA | patrolipost.com – Dampak Corona virus (Covid-19) membuat Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja kehilangan pendapatan hingga angka miliaran rupiah. Hilangnya pendapatan dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah layanan pembuatan paspor, pemohonan izin tinggal tetap/KITAS, izin kunjungan (visa on arrival) izin tinggal terbatas dan pemohonan izin lainnya, dihentikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan membenarkan adanya penurunan drastis pendapatan PNPB setelah pihaknya menghentikan pelayanan secara umum. Hal itu berlangsung sejak pandemi Covid-19 termasuk setelah terbitnya kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang membatasi aktivitas layanan untuk umum.
“Kami memang melakukan kebijakan penurunan aktivitas layanan setelah adanya wabah covid,” ungkap Agung Artawan, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, dalam kondisi normal, Kantor Imigrasi Singaraja dalam sebulan mampu melayani sebanyak 300 orang pemohon paspor. Biaya untuk pembuatan paspor sejumlah Rp 350 ribu. Disamping itu, pelayanan untuk permohonan izin kunjungan ada sekitar 300 orang perbulan dengan biaya Rp 500 ribu. Ada juga layanan izin tinggal terbatas dengan rata-rata sebulan pemohon sebanyak 80 orang. Dan jenis layanan izin tinggal tetap dalam sebulan rata-rata sebanyak 2 pemohon.
“Jika diasumsikan dengan jumlah pemohon tersebut maka PNBP setiap bulan ada sebanyak Rp 1,1 miliar. Namun sejak Covid-19 mewabah pemasukan itu tidak lagi bisa didapatkan Kantor Imigrasi Singaraja,” jelasnya.
Artawan menyebut, penurunan secara drastis itu akibat sudah tidak ada lagi yang mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya.Terlebih sejak banyak negara di dunia telah mengambil kebijakan pembatasan maupun pelarangan kunjungan berkait mewabahnya Covid-19.
“Kantor Imigrasi Singaraja melayani tiga kabupaten yakni Karangasem, Jembrana dan Buleleng. Dari tiga kabupaten itu sudah tidak ada lagi yang mengurus paspor,” sambung Artawan.
Namun demikian Artawan mengaku setiap hari masih membuka layanan Kantor Imigrasi Singaraja. Hanya saja layanan itu yang bersifat darurat atau emergency. Layanan darurat itu meliputi izin untuk berobat karena sakit maupun untuk kepentingan pertemuan ke luar negeri.
Sedangkan bagi orang asing yang terjebak tinggal di Bali akibat Covid-19, mereka dibebaskan pengurudan izin tinggalnya, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku. Diantaranya, mereka tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar kepentingan berwisata atau bekerja dan diawasi pihak Imigrasi.
“Itu beberapa hal akitivitas Kantor Imigrasi selama musim pandemi. Hingga saat ini belum ada laporan adanya orang asing yang tinggal di wilayah hukum Imigrasi Singaraja selama masa Covid-19 ini melakukan pelanggaran maupun terlantar,” tandas Artawan. (625)