SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengingatkan warga yang berstatus kewarganegaraan ganda batas akhir pendaftaran pengajuan pendaftaran. Berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Singaraja menggelar sosialisasi dengan topik “Pendaftaran Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda”.
Sosialisasi ini merupakan upaya memberikan percepatan penyebarluasan informasi terkait dengan batas waktu pengajuan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, khususnya yang lahir sebelum Tahun 2006 akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.
Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi ini, perwakilan dari masyarakat perkawinan campuran (Perca) yang berasal dari daerah Bali Utara yang diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana.
Kabid Inteldakim membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang menyampaikan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status Kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Hal ini mengingat setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya dan juga sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya.
Dalam sesi penyampaian materi, narasumber pertama yakni Kasi Lalintalkim Wahyu Purwanto menjelaskan terkait dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan affidavit. SKIM merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan pewarganegaraan.
“Adapun untuk pengajuan SKIM dapat dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id,” kata Wahyu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti, selaku narasumber kedua menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang berusia 18-21 tahun namun belum memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Pihaknya menegaskan bahwa pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campur.
Mengingat dalam peraturan tersebut bahwa ABG yang lahir di bawah Tahun 2006 hanya diberi waktu untuk melakukan pendaftaran kewarganegaraannya dalam rangka memilih menjadi WNI sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, diharapkan bagi para orangtua pelaku perkawinan campur untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya.
“Apabila sudah melewati batas waktu tersebut, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni. Yang mana prosesnya akan menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar,” ujar Alexander Palti.
Seusai pemaparan materi oleh narasumber, peserta secara antusias melontarkan berbagai pertanyaan dan juga kendala yang dihadapi selaku orangtua dari anak berkewarganegaraan ganda. Keberhasilan penyampaian informasi pada sosialisasi ini ditandai dengan adanya 4 (empat) orangtua yang melaksanakan konsultasi intensif bersama dengan tim Kanwil Kemenkumham Bali terkait dengan permohonan pendaftaran kewarganegaraan, serta dua konsultasi terkait pendaftaran PT dan Merek. (625)