DENPASAR | patrolipost.com – Penularan Covid-19 yang semakin meningkat, Desa Dauh Puri Kauh gencar melakukan sidak dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang enerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kauh secara rutin.
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh ini, menyasar kepada pelaku usaha, kos-kosan, komunitas motor, kumpulan anak muda serta warga yang melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan social distancing.
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020) mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti Pergub dan Perwali sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kegiatan monitoring penerapan Protokol Kesehatan kita lakukan untuk mengingatkan warga akan pentingnya penerapan Prokes dalam pandemi Covid-19 ini. Sasaran kita adalah rumah rumah kos, pelaku usaha dan kegiatan masyarakat lainnya seperti kerumunan masyarakat,” ungkapnya.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini yakni, Linmas, relawan desa, babinsan, babinkamtibmas, prajuru banjar, pecalang yang berjumlah sebanyak 32 orang. Sedangkan dari hasil pantauan hanya dilaksanakan pembinaan sehingga masyarakat semakin paham akan pentingnya Protokol Kesehatan tersebut. (cr02)