SINGARAJA | patrolipost.com – Warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (26/5) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka bermaksud mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah dengan tersangka Kepala Desa/Perbekel Ketut Kusuma Ardana.
Ada dugaan kasus tersebut dianggap lelet dan cenderung bolak balik Polres Buleleng-Kejaksaan Buleleng sehingga mencuat dugaan adanya kesengajaan untuk memperlambat kasus tersebut. Mereka juga mendesak agar Kejari Buleleng segera menuntaskan proses hukum atas kasus tersebut.
Ketut Sumardana, sebagai pimpinan rombongan warga yang terlihat membawa spanduk bertuliskan “Berkas Perkara pidana oknum Perbekel Bungkulan “Pulang Pergi”. Kejari-Polres, Polres-Kejari, Kejari-Polres. Pak Kajari Buleleng, Masih Mungkinkah masyarakat Desa Bungkulan mendapatkan keadilan???”.
Kepala Kejari Buleleng Putu Gede Astawa langsung menerima kedatangan warga tersebut. Sumardana menilai, proses penanganan kasus tersebut sangat lamban. Padahal, polisi telah menetapkan Kusuma Ardana sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang dianggap cukup. Namun nyatanya, dari Kejari Buleleng justru menyebutkan bahwa ada petunjuk atau alat bukti belum lengkap.
“Kami datang untuk menanyakan kenapa prosesnya lama,” ujarnya.
Sumardana memberikan deadline satu minggu agar kasus itu segera ada kejelasan.
“Kami berikan waktu satu minggu. Kalau tidak (tuntas), kami akan turun lagi,”ancam Sumardana.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan atas klaim lahan milik desa menjerat Perbekel Kusuma Ardana. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari kasus yang bermula dari tahun 2013 lalu saat proses penyertifikatan lahan melalui prona. Lahan yang disertifikatkan sebagai hak milik pribadi ini adalah lapangan Desa Bungkulan.
Warga melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Buleleng, karena diduga ada cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat yakni dugaan pemalsuan dokumen. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kusuma Ardana kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng Kusuma Ardana disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, berkas kasus tersebut baru diterima jaksa Senin (24/5) setelah sempat dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Buleleng, karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.
“Berkas baru diserahkan ke kami. Masih dilakukan penelitian, apakah lengkap secara formil maupun materiil. Kalau sudah lengkap bisa saja P21. Tidak ada catatan prinsip sebenarnya. Hanya perlu beberapa hal untuk dapat memperkuat unsur Pasal yang dilanggar,” tandasnya. (625)