Diduga Menangkap Ikan Secara Illegal di Perairan Malaysia, 16 Nelayan Indonesia Dipulangkan

serahkan nelayan
Penyerahan 16 nelayan Indonesia oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). (ist)

KUALA LUMPUR | patrolipost.com – Enam belas nelayan Indonesia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia dipulangkan pada Kamis (11/7/2024).

Mengutip Antara, pemulangan ke 16 nelayan tersebut terlaksana atas kerjasama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Zona Bakamla Barat, Bakamla RI dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

KJRI Johor Bahru di Kuala Lumpur pada Kamis menerangkan, pemulangan para nelayan tersebut dilakukan di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia, di atas kapal KN Pulau Nipah 321 milik Bakamla RI.

Wakil Pengarah Operasi Maritim Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Kamil yang mewakili APMM Negeri Johor menyerahkan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kepada Konsul Jenderal (Konjen) RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto.

Kemudian para nelayan pun diserahkan kepada Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto selaku Kepala Zona Bakamla Barat dari Bakamla RI.

Laksamana Basri Mustari selaku Direktur Operasi Laut Bakamla RI turut menyaksikan penyerahan para nelayan tersebut. Ke-13 nelayan tersebut terdiri dari 13 orang yang merupakan awak kapal KM Surya Indah 10 yang berasal dari Bintan dan Lingga, Kepulauan Riau. Mereka ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili karena diduga masuk dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia pada 25 April 2024.

Sementara itu, 3 lainnya memasuki perairan Malaysia karena kapal Bintang Jaya 9 yang mereka kendalikan hanyut sekitar Pulau Tioman, Johor, pada 5 Juli 2024. Mereka  diselamatkan oleh Kapal Tentera Laut Diraja Malaysia, lalu diserahkan kepada APMM Pos Maritim Teluk Gading.

Setelah mengikuti serangkaian proses hukum di Malaysia, hakim di Mahkamah Sesyen Kota Tinggi memutuskan seorang nelayan dari KM Surya Indah 10 yang dianggap sebagai nahkoda dijatuhi hukuman denda sebesar 1 juta Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 3,45 miliar subsider penjara lima bulan potong masa tahanan pada 24 Juni lalu. Hakim membebaskan 13 nelayan lainnya dari kapal yang sama.

Proses pengadilan di Malaysia pun berhasil mengembalikan kapal KM Surya Indah 10 kepada para nelayan untuk digunakan kembali ke Indonesia. KJRI Johor Baharu memfasilitasi kuasa hukum dalam proses pengadilan tersebut. (pp04)

Pos terkait