SURABAYA | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga akhirnya tiga hakim yang menyidangkan, pengacara dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terkait suap dan gratifikasi.
Berdasarkan foto yang beredar, Minggu (27/10/2024), terlihat sejumlah petugas mendatangi rumah tempat ditangkapnya Ronald Tannur. Dari foto lainnya, terlihat Ronald Tannur yang menggunakan kacamata baju berwarna krem dan celana panjang hanya tertunduk lesu sembari mengemasi barangnya yang akan dibawa ke Kejati Jawa Timur. Di foto berikutnya, terlihat Ronald Tannur keluar dari rumah tersebut menggunakan kaca mata serta masker hitam sembari membawa barangnya. Penangkapan Ronald Tannur itu pun dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli.
Harli mengatakan saat ini Ronald Tanur dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana dirinya divonis selama 5 tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut. Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik bersama hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Saat itu majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Ronald Tannur pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU. (305/jpc)