SINGARAJA | patrolipost.com – Izin praktik seorang bidan di Buleleng dicabut karena dianggap tidak mematuhi norma kebidanan yang ditetapkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Izin praktik dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Buleleng setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Buleleng dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Buleleng.
Kepala DPMPPTSP I Made Kuta membenarkan izin praktik bidan Luh Putu Tuti Ariani telah dicabut berdasar rekomendasi dari Dinkes Buleleng dan IBI Buleleng. Namun Kuta tidak merinci dasar pencabutan hanya mengku izinnya telah dicabut atas rekomendasi dua lembaga tersebut.
“Kami tidak bisa memecat bidan namun punya kewenangan mencabut izinnya ya, sesuai rekomendasi dari Dinkes dan IBI,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsAap saat dihubungi melalui saluran Hp, Selasa (14/3/2023).
Dalam catatan, bidan bernama Luh Putu Tuti Ariani mendapat izin praktik berdasar rekomendasi DPMPPTSP Kabupaten Buleleng tertanggal 8 Januari 2019. Tertera tandatangan saat itu Kepala DPMPPTSP I Putu Karuna. Hanya saja Made Kuta tidak memberi alasan detail atas pencabutan izin praktik dan terkait nasib masa depan bidan yang berstatus ASN tersebut.
Sedangkan Kepala Dinkes Buleleng dr Sucipto membenarkan, pihaknya ikut memberikan rekomendasi pencabutan izin praktik bidan Ariani. Ia menyebut rekomendasi itu atas pengaduan IBI Buleleng dan selanjutnya dilakukan cross chek ke bidan terkait.
“Memang kita sudah keluarkan rekomendasi ke DPMPPTSP Kabupaten Buleleng soal pencabutan izin praktik, salah satu bidan itu pun hasil pengaduan dari IBI. Yang bersangkutan sudah diberikan SP (surat peringatan) beberapa kali, namun tidak diindahkan,” ujarnya.
Menurut dr Sucipto, ada beberapa pengaduan soal dugaan adanya penerbitan beberapa dokumen perizinan yang dipalsukan termasuk diantaranya tidak mengantongi rekomendasi dari IBI, namun langsung ke DPMPPTSP.
”Izin praktiknya terbit namun dalam pelaksanaannya ada dugaan pelanggaran yang dilakukan sehingga dicabut kembali,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Buleleng Nyoman Mandayani mengaku telah menerbitkan rekomendasi kepada Dinkes dan DPMPPTSP karena mengaku sudah tidak bisa membina salah satu anggotanya. Terlebih IBI tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin praktik mandiri ternyata yang bersangkutan telah mengantongi izin.
“Karena telah memiliki izin kami lakukan pembinaan berdasar Permenkes No 28/2017 dan Undang-Undang Kebidanan No 4/2019. Namun yang bersangkutan kekeh tidak memenuhi persyaratan standar untuk sarana dan prasarana adminstrasi untuk praktik mandiri bidan,” jelasnya.
Bahkan, katanya, beberapa kali terjadi kasus kematian ibu melahirkan dan setelahnya sempat dilakukan pembinaan. Hasil evaluasi menyimpulkan seluruh standar yang diminta tetap tidak dipenuhi.
”Karena kami sudah kewalahan kami merekomendasi untuk mempertimbangakn izin praktiknya ke Dinkes dan DPMPPTSP. Kami serahkan ke Dinskes karena telah memberikan rekomendasi,” ucapnya.
Sementara terkait penerbitan izin praktik dari DPMPPTSP tanpa terlebih dahulu mendapat rekomendasi IBI, Mandayani mengaku tidak tahu menahu.
”Bidan memiliki dua izin praktik, satu izin kedinasan dan izin praktik mandiri. Dan IBI hanya memberikan rekomendasi praktik kedinasan, sementara praktik mandiri tidak,” tandasnya. (625)