DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai salah satu upaya menciptakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta aman di Provinsi Bali, Kepala Satuan Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi bekerjasana dengan TNI-Polri dan bersinergi dengan Forkompinda serta instansi terkait melakukan penertiban sejumlah baliho yang masuk kategori kadaluarsa dan kondisi sudah tidak layak di seputaran Denpasar, Senin (11/1/2021).
“Dengan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman maka kita juga mampu mewujudkan suasana yang sehat bagi masyarakat Bali. Setidaknya memulai dari diri sendiri, kemudian menularkan kepada lingkungan sekitar dengan memberi contoh yang baik maka secara otomatis juga akan memberi pengaruh positif kepada kalangan masyarakat luas,” tegas Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Sementara itu Lokasi penertiban akan disesuaikan dengan wilayah kewenangan. Untuk sepanjang jalan Provinsi maka akan dilaksanakan oleh jajaran dari provinsi, sedangkan untuk wilayah kabupaten/kota akan dikerjakan oleh pihak sesuai kewenangannya.
Dewa Dharmadi mengatakan, kegiatan ini dimulai dari 11 Januari sampai dengan 16 Januari mendatang. Kegiatan yang serentak dilaksanakan di seluruh Bali ini merupakan program yang tidak lepas dari bagian pola hidup bersih dan sehat, karena Bali wajib menjaga alamnya yang sehat, lingkungannya yang sehat dan masyarakatnya juga harus sehat.
“Kegiatan yang kita lakukan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga tata kota, tata kelola keindahan lingkungan di sekitar kita agar jangan sampai Bali terlihat kotor dan jorok, tanpa ada yang mengatur,” ungkap Dewa Dharmadi.
Selain penurunan baliho, kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap hari selama dua minggu ke depan adalah melaksanakan penertiban penggunaan masker di jalan raya saat berkendara. Seperti yang dilakukan hari pertama bertepatan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, kegiatan terpadu gabungan antara Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan unsur Kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar, di Jalan Moh Yamin Denpasar.
Ia menjelaskan, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp 100.000 (tunai dan non tunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam uang Kas Daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan Covid-19 secara materil, namun bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi sosial yang dibekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar akan di tegur secara lisan.
Penertiban Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari mulai dari 11 sampai 25 Januari dengan tempat yang berbeda mulai dari 09.00 Wita – 11.00 Wita dan 21.00 Wita – 23.00 Wita.
“Dengan dilaksanakannya penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak, dengan tujuan untuk turut mengurangi penyebaran Covid-19 di Bali,” tutup Dewa Dharmadi. (pp03)