RUTENG | patrolipost.com – Menyikapi banyaknya hewan peliharaan yang terkena Rabies, Camat Satarmese bekerja sama dengan pihak gereja secara khusus paroki-paroki untuk mengimbau masyarakat mencegah penyakit rabies melalui mimbar gereja.
Camat Satarmese Utara, Hipolitus Kori, seperti keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (9/6/2023) mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua kepala desa di wilayahnya terkait pencegahan penyakit rabies dan penyakit berbahaya bagi hewan.
“Surat itu merupakan tindak lanjut dari rapat penanganan rabies di tingkat kabupaten, dua pekan lalu,” katanya.
Dikatakan Hipolitus, surat yang sama diberikan ke Paroki Langke Majok dan Paroki Todo. Surat tersebut dikirimkan kepada pihak gereja agar melalui mimbar di gereja diumumkan tentang tindakan-tindakan untuk mencegah dan mengatasi rabies, virus babi dan sapi.
Lebih lanjut, Camat Hipolitus menjelaskan, sesuai dengan protap untuk menangani rabies, masyarakat atau siapa pun harus tertib memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) yakni dengan diikat atau dikandangkan.
Selanjutnya, hewan itu juga harus divaksin ketika tiba jadwal vaksinasi massal dari pemerintah tingkat kabupaten. Vaksinasi terhadap HPR bersifat wajib.
Kemudian, ketika ada yang tergigit HPR, maka korban harus dibawa ke Puskesmas terdekat agar mendapat suntikan vaksin anti rabies sesuai dengan ketentuan. Ketentuan ini juga bersifat wajib. (pp04)