Gasak Uang Mantan Majikan Rp 22 Juta, Pria Sumba Dibekuk Polsek Denpasar Utara

curi uang majikan
Iptu I Putu  Carlos didampingi Kanit Reskrim memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Lantaran tidak dibayar gajinya, seorang pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jilik Meta Yiwa (21) menggasak uang tunai mantan majikannya senilai Rp 22 juta dan sebuah hanphone. Akibatnya, ia ditangkap anggota Polsek Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban The Chendrawati (55) dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/47/XI/2023/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 20 November 2023. Dalam laporannya, Chendrawati mengatakan bahwa pada hari Senin (20/11) jam 08.00 Wita saat akan membuka tokonya di Jalan Kartini Nomor 166A Banjar Wangaya, Denpasar Utara mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mengecek meja kasir, ternyata tas ransel perempuan merk D&E yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 22 juta dan handphone merk Samsung A-71 warna hitam sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, mengalami kerugian Rp 24 juta.

Bacaan Lainnya

“Sehingga korban langsung melaporkan kejadjan itu ke Mapolsek Denpasar Utara,” ungkap Kapolsek dalam jumpa wartawan di Mapolsek Denpasar Utara, Kamis (23/11).

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan informasi yang didapat diduga pelaku berada di sekitar Jalan Mandala Sari 1 No 23 Panjer, Denpasar Selatan. Dengan adanya informasi tersebut, masih pada hari yang sama pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Carlos.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan pencurian seorang diri dengan cara memanjat pintu pagar kemudian masuk ke lantai II melalui lubang celah terali besi kanopi yang tembus ke lantai dua. Selanjutnya mengambil uang dan handphone yang terdapat di ruko lantai satu. Tersangka mengakui sebelumnya pernah bekerja selama 5 hari di toko milik korban mulai tanggal 5 – 9 November 2023, karena tidak kuat hanya digaji Rp 50.000 per hari dengan kerja yang menurut tersangka cukup berat, akhirnya pelaku berhenti bekerja.

“Selanjutnya pada tanggal 11 November 2023 tersangka datang menemui korban untuk meminta gaji selama bekerja, namun korban tidak memberikannya. Karena jengkel timbullah niat tersangka untuk mengambil barang – barang di ruko milik korban. Karena situasi ruko tersebut sudah diketahui bagaimana caranya untuk bisa masuk kedalam ruko,” urai perwira dengan pangkat dua balok di pundaknya ini.

Menariknya, setelah melakukan pencurian tersangka menyembunyikan tas berisi uang di lahan kosong di depan tempat tinggalnya dan ditimbun batu. Sedangkan handphone rencana akan dijual. Uang tersebut rencana pelaku akan dibawa pulang kampung ke Sumba Timur. Akibat perbuatannya itu, tersagka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (007)

Pos terkait