DENPASAR | patrolipost.com – Kali ini, Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyasar pengguna jalan di Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan. Sebanyak 16 orang terjaring melanggar Protokol Kesehatan, Senin (29/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa sebanyak 16 orang pelanggar tersebut, 11 orang langsung diberikan denda di tempat dan 5 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Tidak hanya itu, pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Sayoga mengaku bahwa telah gencar dilakukannya setiap hari dalam memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Namun, masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Pihaknya mengimbau untuk kebaikan bersama, masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali ,” ungkapnya.
Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini semakin banyak, sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan masyarakat sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan. Dengan semua menaati protokol kesehatan, maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus dan perekonomian dapat kembali normal. (cr02)