DENPASAR | patrolipost.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan dibekuk Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali pada Jumat (11/4/2025) lalu. Kedua tersangka WNA itu merupakan kelompok jaringan nartkotika Internasional Rusia.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat SIK MHz, dalam keterangannya di Denpasar, Senin (12/5/2025) menjelaskan, kedua WNA asal Kazakhstan berinisial itu berinisial GT (28) dan IM (35). Keduanya diamankan petugas lantaran kedapatan mengambil 30 paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Bali.
Brigjen Pol Rudy mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisal EVIL yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali.
“Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali,” jelas Brigjen Pol Rudy.
Terhadap tersangka DPO EVIL saat ini terus ditelusuri keberadaanya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia.
Dikatakan Rudy, kasus itu berawal dari pengamatan petugas yang curiga terhadap salah seorang laki-laki yang turun dari sepeda motor dan terlihat mencari-cari sesuatu di suatu tempat di pinggir jalan Raya Batuan Kaler Sukawati Gianyar. Sedangkan seorang lainnya tetap di atas sepeda motor dengan kondisi sepeda motor hidup atau menyala.
“Karena melihat gerak gerik yang mencurigakan tersebut petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut yang diketahui ternyata WNA asal Kazakhtan berinisial GT dan IM,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersebut yaitu 30 paket yang dibungkus dengan plastik klip dibalut lakban berwarna hitam, dengan berat keseluruhan 49,18 gram.
“Saat ini kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya. (pp03)