Gerebek Kebun Ganja, Polda Bali Amankan Dua WNA di Ubung Kaja Denpasar

kebun ganja1
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Bali pengungkapan kebun ganja oleh 2 WNA di Ubung Kaja Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Ditres Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap budidaya ganja secara hidroponik di sebuah rumah kontrakan di Jl Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara. Selain menyita ratusan bibit dan pohon ganja, polisi juga mengamankan dua orang asing, yakni NR (Belanda) dan KV (Rusia).

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant SIK MHum didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK dalam jumpa pers di Mapolda Bali menjelaskan pengungungkapan kebun ganja milik WNA itu berkat adanya info dari masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di TKP.

Bacaan Lainnya

Berbekal info itu, Tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran TKP hingga Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, Tim mengamankan dua orang WNA di depan rumah kontrakan tersebut. Kedua WNA yang diamankan yakni NR (31) WNA Belanda dan KV, perempuan 33 tahun WNA Rusia.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah/TKP tersebut dan benar saja di TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut.

Kebun itu sangat terorganisir dengan baik karena masing-masing area dilengkapi sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTv.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.

Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial “C” (dalam pengembangan lebih lanjut), pada bulan Mei 2025 dan mulai melakukan pembibitan, serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan “C” dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang / benih narkotika jenis ganja tersebut.

Modus operandi pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja hidroponik (Clandestein).

Barang bukti yang ditahan ratusan polibag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter. Disita juga berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon. Ancaman hukuman terhadap pelaku pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.

“Terkait kasus ini kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan dan kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan seperti kasus tersebut di atas, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor dan kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Radiant. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *