BANGLI | patrolipost.com – Animo pedagang untuk bisa memanfaatkan ruko, baik di Pasar Kayuambua, Susut dan Pasar Singamandawa, Kintamani cukup tinggi. Buktinya puluhan ruko di dua pasar tersebut telah ditempati pedagang dengan sistem sewa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan pemanfaatan ruko telah ditentukan dengan sistem sewa. Harga sewa mengacu perhitungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
”Harga sewa diatur dengan SK Bupati,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).
Kata Wayan Gunawan animo pedagang untuk bisa memanfaatkan ruko sangat tinggi. Buktinya dari jumlah ruko di Pasar Kayuambua sebanyak 27 unit seluruhnya sudah laku disewakan. Begitu juga untuk Pasar Siangamandawa dari 24 unit ruko yang tersedia seluruhnya sudah laku disewakan.
“Untuk penyewa kami utamakan pedagang lama, jika masih ada ruang yang tersisa baru kita berikan kepada pedagang yang lain,” sebutnya.
Lanjut Wayan Gunawan untuk besaran harga sewa ruko tergantung dari lokasi/ blok dan luas bangunan. Untuk di Pasar Kayuambua besaran harga sewa ruko dari Rp 17 juta – Rp 24 juta per tahun. Sedangkan untuk Pasar Singamandawa harga sewa kisaran Rp 31 juta-34 juta per tahun.
Di sisi lain Wayan Gunawan menyinggung pembangunan pasar rakyat tematik wisata yang berlokasi di Pasar Singamandawa masih berproses. Sesuai kebijakan bapak bupati nantinya pasar tematik dijadikan pasar percontohan.
“Sebagai pasar percontohan tentu akan dilakukan penataan, baik itu dalam tata kelola manajemen dan kebersihan,” jelasnya.
Disinggung untuk pengaturan pedagang ke depannya, pedagang nantinya akan ditempatkan sesuai dengan jenis barang dagangan yang dijual. Lantai I diperuntukan bagi pedagang yang menjual kebutuhan pokok. Sedangkan untuk lantai II bagi pedagang aksesioris dan pakaian.
“Khusus lantai III untuk mendukung pasar tematik pariwisata, ada copy shoop dan tempat swafoto,” bebernya. (750)