NEGARA | patrolipost.com – Setelah sempat ditunda pekan lalu, Sidang perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Australia, O’brien Susan Leslie dilanjutkan Senin (21/10). Namun suasana haru tampak di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara saat terdakwa bertemu dengan ibu kandung korban.
Agenda sidang Senin kemarin mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Benny Octavianus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Lili Suryanti menghadirkan sejumlah saksi. Dari tiga orang saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya orangtua korban.
Ana Roikhanah adalah ibu korban kecelakaan maut Rizqi Akbar Putra. Korban meninggal dunia di tempat setelah ditabrak mobil yang dikendarai terdakwa di kilometer 122-123 Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Kawasan Hutan Cekik, Gilimanuk, Rabu (14/8) lalu. Namun suasana haru tampak saat persidangan terdakwa O’brien Susan Leslie tersebut. Tangis pecah saat terdakwa yang diminta oleh ketua mejelis hakim meminta maaf kepada ibu korban. Terdakwa pun langsung memeluk ibu korban.
Ibu korban menganggap kecelakaan lalu lintas itu sebagai sebuah musibah dan mengikhlaskan kepergian anaknya. Wanita paruh baya ini pun memaafkan terdakwa dan meminta agar kasusnya tidak diperpanjang sehingga terdakwa bisa kembali ke negaranya.
“Biar anak saya tenang di sana tidak ada ganjalan lagi, untuk terdakwa ya sudahlah saya ikhlas, tidak usah diperpanjang, kasian biar dia bisa balik ke negaranya. Anak saya kecelakaan tidak dibunuh. Yang namanya di jalan kecelakaan siapa pun bisa,” ujarnya.
Sementra itu, dua saksi lain yang dihadirkan di persidangan juga memberikan keterangan. Moch Bayu Ashar dan Achmad Ivan Khudaeva yang merupakan teman korban mengatakan, saat kejadian, keduanya bersama korban. Saat itu korban mengendarai motor dan berada di belakang sepeda motor kedua saksi ini. Saat itu saksi mengaku melihat kendaran APV melaju dengan kecepatan tinggi hendak menyalip, saksi sudah memberikan tanda isyarat kepada terdakwa dengan mengedipkan lampu sepeda motor.
Namun terdakwa tetap melaju kencang tanpa berusaha mengerem sehingga terjadi tabrakan dengan korban. Namun kesaksian kedua saksi ini dibantah terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Made Suarjana dan Desi Widiantari. Terdakwa mengaku sudah sempat mengerem kendaraanya, namun lantaran kecepatan sepeda motor korban sangat kencang tabrakan tidak bisa dihindarkan. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (571)