LABUAN BAJO | patrolipost.com – Warga Negara Filipina berinisial DC yang sempat diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo bersama tim Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Ngada (Kesbangpol dan Dukcapil), senin (14/2) akhirnya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, DC diamankan di tempat tinggalnya di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada setelah diketahui menetap di daerah tersebut tanpa mengantongi dokumen keimigrasian (Pasport) selama 4 (empat) tahun bersama suaminya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Selanjutnya DC dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra menyampaikan Penyerahan Deteni (Orang Asing Penghuni Rumah Detensi Imigrasi) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dilakukan setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia tanpa mempunyai izin tinggal dan dokumen keimigrasian.
Sejak proses pemeriksaan sampai pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Labuan Bajo, Jaya menyebutkan DC dalam keadaan sehat, kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, DC menyadari bahwa dirinya tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor), tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tidak memiliki Izin Tinggal selama tinggal di Kabupaten Ngada, NTT,” kata Jaya Mahendra, Kamis (24/02).
Jaya menyebutkan DC diberangkatkan ke Kupang menggunakan pesawat Wings (IW1924) Rabu, (23/02) pukul 13.56 Wita dengan pengkawalan dua staf TI Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo. Tiba di Kupang pukul 15.00 Wita, DC langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh staf Rudenim.
“Penyerahan Deteni ke pihak Rumah Detensi Imigrasi Kupang diterima oleh Kepala Seksi Registrasi Administrasi, Putu Sukarna yang selanjutnya menempatkan Deteni pada Blok Rumah Detensi Kupang untuk menunggu proses pendeportasian,” sebut Jaya.
Jaya melanjutkan, tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Selain itu Jaya mengimbau masyarakat untuk pro aktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing yang patut diduga atau mencurigakan, mengingat cakupan wilayah kerja Imigrasi Labuan Bajo yang cukup luas mencakup wilayah Manggarai Raya hingga Kabupaten Ngada.
Selanjutnya Jaya menjelaskan berdasarkan Undang undang Keimigrasian seseorang dapat dipidana jika terbukti membantu memfasilitasi keberadaan Warga Negara Asing di semua daerah di Indonesia tanpa mengantongi dokumen yang lengkap.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokkan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah serta Izin tinggalnya habis berlaku dapat dipidana baik kurungan ataupun denda,” sebutnya.
Jaya menginformasikan bagi masyarakat yang mengetahui atau ingin melaporkan keberadaan orang asing di wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada bisa menghubungi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo melalui aplikasi pesan Whatsapp atau menghubungi nomor telepon 081237826699. (334)