SINGARAJA | patrolipost.com – Ternyata isu yang berkembang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang akan berakhir 27 Agustus 2024 tidak akan diperpanjang hanya rumor belaka. Faktanya, Lihadnyana yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali itu tetap dipertahankan hingga bupati dan wakil bupati Buleleng dilantik secara definitif.
SK perpanjangan jabatan Pj Lihadnyana dalam bentuk foto beredar di beberapa grup WhattsApp di kalangan pejabat penting di Buleleng. Namun hanya satu lembar tanpa disebut nama Lihadnyana selaku penerima mandat perpanjangan SK.
Dikonfirmasi perpanjangan jabatan Pj Bupati Lihadnyana, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda membenarkan. Ia mengatakan, surat keputusan (SK) tersebut secara resmi belum diterima. Namun pihaknya sudah mengetahui adanya SK tersebut.
“Kalau SK nya sudah kami ketahui namun secara resmi belum diterima karena itu diambil pejabat di Pemprov Bali,” kata pria yang akrab disapa Gustri ini, Minggu 11 Agustus 2024.
Sementera itu dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, tertanggal 9 Agustus 2024, jabatan Lihadnyana masih akan berlanjut. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3321 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 Tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Buleleng Provinsi Bali tersebut ditandatangni atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Plh Sekretaris Ditjen Surtawan Hidayat ST. (625)