DENPASAR | patrolipost.com – Guna menjaga keindahan dan kebersihan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban. Kali ini puluhan spanduk, banner dan pamflet kadaluwarsa diamankan dalam penertiban yang menyasar Jalan Hayamwuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr. Supratman Denpasar, Selasa (8/3/2022).
“Ada 7 spanduk, 5 banner, 3 umbul-umbul dan 25 pamflet yang ditertibkan,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Bawa mengatakan puluhan baliho yang ditertibkannya merupakan baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya atau kadaluwarsa dan yang melanggar aturan. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut maupun dilepas oleh pemasangnya.
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner atau spanduk,” ungkapnya.
Menurutnya, penertiban ini adalah salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” jelasnya.
Bawa mengakui bahwa masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa namun tidak mau diturunkan oleh pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. Hal ini tentunya dapat menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan Kota Denpasar.
“Penurunan spanduk ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk,” tandasnya. (030)