MANGUPURA | patrolipost.com – Rudenim Denpasar mendeportasi seorang wanita WN Uganda berinisial LN (23) karena melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melakukan kegiatan prostitusi di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, selama di Bali, LN mengaku berencana untuk berwisata. LN mengaku, kegiatan sehari-harinya adalah berwisata di daerah Kuta.
“LN dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali,” kata Dudy Duwita, Rabu, 9 Oktober 2024.
Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa LN menjajakan dirinya melalui situs web dewasa www.euroXXXXXescort.com.
“Di media tersebut LN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan,” jelasnya.
Dalam menjajakan dirinya LN memasang tarif bervariasi yakni, 1 hour incall 250 USD atau 225 EUR, outcall 300 USD atau 271 EUR.
2 hours incall 400 USD atau 361 EUR, sedangkan outcall dipatok 450 USD atau 406 EUR. Sementara 3 hours incall 600 USD atau 541 EUR dan outcall 650 USD atau 586 EUR.
“Ia memulai aktivitas di situs tersebut sejak berada di Nepal dan disana sudah melakukannya selama lima kali dan di Bali baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta,” jelas Dudy.
Selain itu LN mengaku tidak semua jasa yang ia tawarkan adalah hubungan badan saja melainkan juga melayani sebagai pacar bayaran.
Atas kegiatannya tersebut LN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan didetensi di Rudenim Denpasar selama 28 hari untuk upaya deportasi.
LN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Entebbe Airport pada 9 Oktober 2024. LN telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pramella. (pp03)