DENPASAR | patrolipost.com – Senawati Candra (55), janda pemilik toko bangunan yang ditemukan tewas bersimbah darah ternyata dianiaya pelakunya Sakim Fadilah (38) dengan sadis. Hal itu terlihat dari 6 luka terbuka di wajah dan kepala janda beranak empat tersebut.
Dalam rilis kasus pembunuhan yang terjadi Rabu (5/2/2020) di Jl A Yani Denpasar ini, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiantara menjelaskan, enam luka yang dialami korban di antaranya luka terbuka di atas alis mata kanan, di atas alis mata kiri, di bagian atas kepala, di atas telinga kanan, di atas telinga kiri, dan di bagian otak kecil. Luka-luka yang mengucurkan darah itu diduga akibat dipukul benda tumpul.
“Pelaku memukul korban menggunakan batu paving secara bertubi-tubi. Motifnya karena kesal, sebab korban sering memarahi dan memaki-maki pelaku,” ujar I Wayan Jiantara, Jumat (7/2/2020) di Mapolresta Denpasar.
Diuraikannya, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 10.00 Wita, pelaku datang berkunjung ke rumah korban lantaran janjian dengan anak korban Andi untuk gantang ayam. Selanjutnya pelaku dan anak korban bernama Andi mengendarai sepeda motor Honda Beat milik pelaku menuju Jalan Selaya dan menggantang ayam.
Seusai menggantang ayam, pelaku kembali ke rumah korban bersama Andi. Sesampai di TKP anak korban Andi pergi ke warung untuk membeli rokok dan minuman, meninggalkan pelaku di rumah korban. Setelah ditinggal oleh anak korban, kesempatan itu digunakan pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan batu paving.
“Pelaku memukul kepala korban dengan batu di teras depan, setelah itu korban lari ke dalam rumah tapi dikejar oleh pelaku sampai ke dalam kamar. Pelaku memukul kembali kepala dan wajah korban dengan batu hingga korban meninggal,” ujarnya.
AKBP I Wayan Jiantara menerangkan setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku sempat membersihkan noda darah yang ada di tangan dan kaki serta pakaian serta membuang batu yang digunakan untuk memukul koban.
Selanjutnya pelaku kembali ke tempat kosnya di Jalan Salawati Denpasar bersama dengan anak korban Andi menggunakan sepeda motor milik pelaku.
“Sesampai di tempat kos, pelaku mengganti pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan dan dimasukkan dalam sebuah tas plastik,” ungkapnya.
Tiba-tiba Anak korban Andi ditelepon oleh adiknya mengabari bahwa ibunya meninggal di kamar dengan posisi luka dan bersimbah darah.
“Dalam perjalan menuju TKP pelaku membuang barang bukti yang digunakan yaitu kaos dan celana diduga ada noda darah di Tukad Badung, Jalan Gunung Kerinci menuju Jalan Nusa Kambangan daerah Pekambingan Denpasar, serta sandal yang diduga ada noda darah dibuang di selokan jalan Gang menuju Jalan Hasanudin Denpasar,” terangnya.
Pelaku Sakim Fadilah, pria asal Jember ini berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar, hanya 3 jam setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut. Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (cr02)