BANGLI | patrolipost.com – Menjelang hari raya Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bangli. Pengawasan yang dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Kabid Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Disperindag Bangli, Dewa Ayu Suastini mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengeluarkan edaran terkait pengawasan terhadap UTTP khususnya pompa ukur BBM di SPBU.
Pengawasan yang dilakukan minggu pertama Bulan April 2023. Langkah yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
“Pengawasan yang kami lakukan dengan melakukan tera ulang. Menjadi prioritas adalah SPBU yang berada di jalur mudik. Namun demikian target kami pengawasan bisa menyasar seluruh SPBU. SPBU di Bangli sekitar 12 unit,” ungkapnya.
Hari pertama pelaksanaan, petugas menyasar SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Bangli. Selanjutnya akan menyasar SPBU di Kecamatan Susut maupun Kintamani.
Di sisi lain Pengawas Kemetrologian Disperindag Bangli, Ni Made Widiantari menjelaskan petugas mengecek kesesuaian alat ukur serta memastikan tidak ada alat lain yang terpasang pada alat ukur. Kemudian untuk pengukuran UTTP ini menggunakan bejana ukur standar 20 liter.
“Ditentukan batas kesalahan yang diizinkan yakni 0,5 persen. Jika masih di bawah 100 militer masih masih diperbolehkan. Dari pengukuran yang dilakukan, sejauh ini masih sesuai standar,” ujarnya.
Diakui bahwa untuk pelaksanaan tera ulang wajib dilakukan, terlebih lagi untuk SPBU. Bila tidak melakukan tera ulang, Pertamina tidak akan memasok BBM.
Disinggung, bila terjadi tindak kecurangan, Made Widiantari mengatakan hasil pengawasan di lapangan akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi. Sehingga petugas akan turun untuk menindaklanjuti.
“Karena belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi, maka ketika ada temuan kemungkinan adanya kecurangan yang merugikan konsumen maka dilaporkan ke pusat. Petugas nantinya akan turun sesuai dengan laporkan yang kami sampaikan,” sebutnya. (750)