JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk memblokir situs-situs game online yang mengandung unsur judi.
Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan peredaran judi online semakin mengkhawatirkan banyak pihak, terutama pelajar.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), banyak pelajar mulai dari anak-anak dan remaja kecanduan permainan haram tersebut.
“Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dilansir Minggu (15/10/2013).
Diyah menekankan, tindakan pemblokiran terhadap game online yang mengandung unsur taruhan harus ditegaskan.
Hal ini dikatakan diyah merupakan tindakan tegas dari pemerintah sebagai bentuk melindungi anak-anak dari kecanduan judi online.
“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datangnya. Situs porno saja bisa dihapus,” ujarnya.
Diyah menilai anak usia pelajar bisa kecanduan game judi online karena rasa ingin tahunya yang tinggi.
Saat anak kecanduan game berbau judi online, maka ia akan sulit untuk berhenti, sehingga menurunkan aktivitas fisik.
“Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada unsur taruhannya. kalau di judi online kan begitu,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.
Maka dari itu, orang tua harus meningkatkan literasi, termasuk literasi digital agar dapat mengetahui perkembangan game judi online saat ini sehingga lebih mudah mengawasi anak.
“KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata,” kata dia.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023.
Yang mencengangkan, nilai transaksinya mencapai Rp160 triliun. Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermain judi online. (305/jpc)