SINGARAJA | patrolipost.com – Sehari pasca terungkap kasus pembantaian satwa di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, polisi belum berhasil menangkap pelaku. Kendati sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku telah diamankan, namun keberadaan pelaku masih gelap. Polisi belum mengendus keberadaan pelaku dan memberi ultimatum agar segera menyerahkan diri.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng sudah melakukan olah TKP di tempat kejadian termasuk memeriksa saksi-saksi. Hasil keterangan saksi pelapor petugas TNBB, terduga pelaku diketahui sebanyak dua orang.
“Pelaku diketahui melarikan diri ke tengah hutan saat dikejar petugas. Identitas terduga pelaku berupa KTP yang tertinggal sudah diamankan. Termasuk mobil yang digunakan juga dilakukan penelusuran siapa pemilik kendaraan. Kami minta agar pelaku menyerahkan diri,” kata AKP Diatmika, Minggu (15/10/2023).
Kepala Balai TNBB Drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan ancaman sanksi hukuman terhadap pelaku berdasarkan UU No 5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah.
“Berdasar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah,”ujarnya.
Agus Ngurah Krisna mengatakan peristiwa pembantaian satwa liar yang dilindungi pada Sabtu 14 Oktober 2023 pukul 01.43 Wita tergolong cukup besar dimana sebanyak 11 ekor kijang (Muntiacus muntjak) terdiri 4 jantan 7 betina, 1 ekor rusa (Cervus timorensis) Jantan dan 3 ekor babi hutan (Sus scrofa) 1 jantan 2 betina dibantai dengan cara ditembak.
“Satwa yang mati dikubur di TNBB setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP serta diambil sampel untuk barang bukti,” ujarnya.
Berita sebelumnya sejumlah satwa liar penghuni Kawasan TNBB dilindungi tewas dibantai pemburu liar. Belasan satwa terdiri dari kijang, rusa dan babi hutan ditemukan dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat beberapa bekas luka. Sayang pemburu liar berhasil melarikan diri namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas TNBB.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Kijang Nopol DK 1532 WB, HP, KTP dan STNK yang diduga milik pelaku. (625)