SINGARAJA | patrolipost.com – Kepala Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Ketut Sudiarsana, berharap polisi tidak setengah hati menangani kasus pembalakan liar (illegal loging) di kawasan hutan lindung Desa Pangkung Paruk. Sudiarsana menyebut aksi pembalakan di desanya sudah berlangsung lama, bahkan hingga memantik keresahan warga.
Sudiarasana menyampaikan itu usai melapor ke Polres Buleleng atas kasus illegal loging yang terjadi pada Rabu (29/1/2020).
“Saya melapor sebenarnya murni niat baik agar kasus pembalakan liar benar-benar ditangani serius aparat polisi, jangan setengah-setengah,” kata Ketut Sudiarsana.
Ia melapor atas aksi pembalakan liar di desanya setelah Senin malam bersama warga memergoki dan menyergap pelaku pembalakan liar. Kendati pelakunya lolos, namun barang bukti berupa kayu dan 5 sepeda motor berhasil diamankan bersama aparat TNI dan Polisi.
“Saat kami pergoki aksi mereka suasana sedang gelap sehingga hanya berhasil mengenali dua orang sebagai pelaku,” ungkapnya.
Mereka adalah Putu Widya (46) dan anaknya Kadek Astrawan (28) asal Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, terlihat tengah mengangkut kayu ke atas mobil pick up. “Saat akan disergap mereka berhasil kabur. Saat itu gelap karena berada di tengah hutan, jadi cukup sulit menangkap mereka,” imbuhnya.
Selaku Kepala Desa Pangkung Paruk, Sudiarsana mengaku telah mengetahui aksi pembalakan liar sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan pencegahan dari aparat. Bahkan diduga, oknum aparat ikut bermain dan melindungi pelaku hingga mulus melakukan aksinya. Untuk itu Sudiarsana berharap, adanya sinergitas TNI dan Polri dalam menangani kasus pembalakan liar di desanya.
“Kami minta pelaku ditindak tegas oleh polisi dan TNI, karena sudah diketahui bukti dan identitas pelaku,” harapnya.
Sementara itu terpisah Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya membenarkan Kepala Desa Pangkung Paruk telah melapor terkait aksi komplotan pembalakan liar. Atas laporan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sumarjaya mengakui, TNI sebelumnya telah membongkar kasus tersebut sekaligus mengamankan barang bukti. “Kami akan tetap bersinergi, tidak saling klaim untuk penanganan kasus ini,” katanya.
Sementara itu Dandim 1619/Buleleng Letkol inf Muhammad Windra Lisrianto mengatakan, untuk proses lebih lanjut penanganannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara soal barang bukti berupa kayu sonokeling berjumlah 23 batang, menurut Dandim telah diserahkan ke Kejaksaan Buleleng, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan polisi dan TNI.
“Kasus ini sekarang ditangani polisi segala sesuatunya termasuk kewenangan menangkap para pelaku ada pada polisi,” ujarnya.
Untuk antisipasi, Dandim mengaku akan lebih intensif melakukan patroli bersama instansi terkait untuk menghentikan aksi pembalakan liar dikawasan hutan lindung.
“Sudah kami minta kepada anggota TNI di Koramil se-Buleleng untuk perketat keamanan dan pangawasan dalam bentuk patroli, bersinergi dengan aparat terkait hingga di Buleleng benar-benar tidak ada lagi aksi pembalakan liar,” tandas Dandim. (625)
Kepala Desa Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana mendatangi Polres Buleleng untuk melaporkan kasus pembalakan liar di desanya, Rabu (29/1/2020).