SINGARAJA | patrolipost.com – Sebagai bukti keseriusannya berperang terhadap narkoba, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengaku menangkap salah satu pelaku narkoba merupakan tetangganya sendiri, bahkan mengenal dirinya. Ia sikat tanpa ampun untuk memastikan generasi muda terhindar dari pengaruh narkoba.
Kapolres menegaskan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga harus ditumpas hingga ke akarnya.
“Tersangka ini tetangga saya dan kenal dengan saya. Tapi tak ada ampun, kita sikat semua,” kata Kapolres Widwan saat rilis kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (18/3/2024).
Tetangganya tersebut teridentifikasi bernama Kadek Suprayogi (50) alias Gebuh warga Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt ditangkap karena memakai narkoba. Ia ditangkap pada hari Kamis (7/3/2024) pukul 10.00 Wita dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah alat isap jenis sabu (bong), satu buah korek api dan satu buah tabung pipet kaca yang masih berisikan residu.
“Pengakuan tersangka ia mendapat narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli sistem tempel dari AG asal Denpasar,” jelas Kapolres.
Sedangkan pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni Putu Suadnyana (53) alias Kalik dan Ketut Diasa (46) alias Cenik. Keduanya berasal dari Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Kalik ditangkap di jalan Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit pada Rabu (6/03/2024) pukul 14.15 Wita.
Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang digulung dengan lakban warna hitam, berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. Ada pula satu unit sepeda motor Honda Vario DK 4046 UI warna hitam, satu unit HP merek Vivo warna biru hitam dan 3 lembar uang tunai Rp 50.000.
“Saat penangkapan Cenik ditemukan 14 paket yang terdiri dari 13 paket plastik klip yang digulung dengan lakban warna hitam dan 1 plastik klip di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis SS dengan berat 2,91 gram serta uang tunai Rp 1.200.000,” jelas AKBP Widwan.
Sementara tersangka lainnya bernama Firman (26) berstatus mahasiswa merupakan warga Kampung Bugis, Singaraja. Ia ditangkap di jalan Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada pada Sabtu (6/3/2024) pukul 19.00 Wita. Sejumlah barang bukti ditemukan diantaranya satu klip berisi 0,27 gram. Hanya saja Firman berdalih barang-barang tersebut merupakan milik kakaknya berinsial KF.
“Kita lakukan penggeledahan di rumah KF ditemukan 5 klip yang didalamnya berisi narkoba jenis SS. Namun KF kabur dan kini jadi DPO,” ucapnya.
Atas temuan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Sinyalemen BNN Kabupaten Buleleng yang menyebut Buleleng zona merah penggunaan dan peredaran gelap narkoba bukan pepesan kosong. Kita akan terus lakukan penindakan terhadap pengguna maupun pengedar narkoba karena ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Dampak merusaknya sangat luar biasa,” tandas AKBP Widwan Sutadi. (625)