Kapolrestabes Semarang Benarkan Ada Pertemuan SYL dan Firli Bahuri

kapolres 3 ccccxxxx
Kapolrestabes Semarang, Kombes Polisi Irwan Anwar. (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan adanya pertemuan antara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Namun, pertemuan membahas kegiatan kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pernah ada (pertemuan) di tahun 2021 kira-kira di Bulan Februari, itu kira-kira saya diminta menemani Pak SYL untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MoU kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi atau pendampingan di Kementan, dalam hal ini pencegahan korupsi,” kata Irwan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2023).

Irwan pun membenarkan mengenal dengan Firli, karena sama-sama pernah bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2017 silam. Saat itu dia menjabat Dirreskrimum, sedangkan Firli Kapolda.

“Kemudian Pak Mentan adalah paman saya, kebetulan bersaudara dengan mertua perempuan saya,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (305/jpc)

Pos terkait