Kejari Bangli Tahan Dua Tersangka Penyalahguna BBM Bersubsidi

tersangka penggelapan bbm
I Nengah Mileh  dan I Wayan Gomboh  saat diamankan di kantor Kejari Bangli, Senin (30/1/2023). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tersangka I Nengah Mileh (52) asal Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli dan I Wayan Gomboh (64) asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, memasuki tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali kepada penuntut umum berlangsung, Senin (30/1/2023). Kedua tersangka langsung menjalani proses penahanan.

Kasi Pidum Kejari Bangli AA Suarja Teja Buana mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasus yang ditangani Polda Bali ini terungkap pada bulan Agustus 2022 lalu. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bangli.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dilimpahkan hari ini (Senin). Kami langsung lakukan penahanan,” tegasnya, Senin (30/1/2023).

Menurutnya I Nengah Mileh membeli BBM jenis solar untuk bahan bakar alat berat (eksavator). Nengah Mileh membeli bahan bakar dari kios. Yang mana hal tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Nengah Mileh justru tidak menggunakan Dexlite, dengan alasan untuk menekan biaya operasional.

“Solar yang dibeli untuk kegiatan usaha sebagai bahan bakar eksavator,” ujar Jaksa asal Kerobokan, Badung ini.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam operasional kegiatan usaha tersebut pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan tidak ada izin dari dari pihak yang berwenang. Atas perbuatan mantan pegawai di Kantor Desa Tamanbali ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 taun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Wayan Gomboh, membeli solar untuk dijual kembali. Solar yang dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) ini dijual kepada Nengah Mileh. Wayan Gomboh membeli solar seharga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 7.500 per liter. Dalam seminggu dirinya membeli solar sebanyak tiga kali.

Agung Teja menegaskan seseorang tidak diperbolehkan membeli jenis BBM Tertentu (Bersubsidi) di SPBU kemudian dijual kembali kepada kosumen industri dengan maksud memperoleh keuntungan. Jenis BBM tertentu (bersubsidi) diperuntukan dan dipakai oleh konsumen pengguna. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, dimana hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dijual kembali.

“Wayan Gomboh membeli jenis BBM tertentu (Bersubsidi) di SPBU Pertamina kemudian dijual kembali telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan tidak ada izin dari dari pihak yang berwenang,” tegas Agung Teja sembari menyebutkan Wayan G omboh dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 taun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”Ancaman hukuman terhadap keduanya diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Di sisi lain, Wayan Mileh mengaku jika tidak tahu aturan penggunaan solar. Dirinya menyewa eksavator dari orang lain kemudian dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan. Diakui jika kasus sudah bergulir dari pertengan tahun 2022. Dirinya sempat mengajukan penangguhan penahanan. “Sebelumnya tidak ditahan, hari ini langsung ditahan,” ujarnya.

Sementara itu Wayan Gomboh  awalnya membeli solar untuk kebutuhan mengoperasikan traktor. Dalam seminggu dirinya bisa membeli solar sebanyak 3 kali. Sekali beli sebanyak Rp 100.000.

“Pembelian solar terbatas. Membeli solar pengoperasian traktor menggunakan surat rekomendasi,” jelasnya.

Mantan pegawai PDAM Bangli ini mengaku tidak tahu kalau BBM jenis solar yang dijualnya untuk kepentingan usaha yakni bahan bakar ekscavator. (750)

Pos terkait