LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menyita uang senilai Rp 1.276.587.100 hasil dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Manggarai Barat berupa lahan seluas kurang lebih 3,3 hektar yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono di kantor Kejari Mabar, Jumat (16/07/2021) siang menjelaskan, uang senilai Rp 1 miliar lebih ini disita dari sejumlah saksi yang diperiksa pada proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemkab Mabar tahun dalam kurun waktu 2012 hinggah 2019. Terdapat total 44 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
“Uang senilai Rp 1 miliar lebih ini kita sita dari sejumlah saksi dari total 44 saksi yang diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemda Mabar yang berlokasi di Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun anggaran 2012 – 2019,” ujar Bambang.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam kasus ini, Bambang enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia meminta semua pihak untuk bersabar karena kasus sedang dalam proses penyidikan dan instansinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu Bambang juga enggan berspekulasi ketika ditanya apakah sebagian dari uang tersebut disita dari oknum anggota DPRD Mabar.
“Kasih waktu kita memperdalam lagi. Ini masih dalam proses. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Selanjutnya uang ini menurut Bambang akan dititipkan di salah satu bank untuk diamankan. Terkait identitas sejumlah saksi dari total 44 saksi yang telah diperiksa, Bambang juga enggan menyampaikan ke wartawan. Namun Bambang mengakui sebagian lahan tersebut berada di sekitar area Bandar Udara Komodo.
“Ini sebagian tapi nanti lebih jelasnya akan kita sampikan karena masih dalam tahap penyidikan. Yang jelas di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo,” ujarnya. (334)