DENPASAR | patrolipost.com – Terorisme merupakan tindak pidana yang meninggalkan dampak panjang bagi para korbannya, tidak hanya dari sisi fisik, akan tetapi juga psikologis, sosial, dan ekonomi.
Hal itu diungkapakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi saat sosialisasi Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) yang digelar di Prime Plaza Sanur, Bali, Kamis (17/7/2025).
Achmadi mengatakan, korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial. Menurutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 membuka ruang yang sangat progresif bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.
“Sampai saat ini masih ada korban yang belum mendapatkan haknya, termasuk bagaimana mengakses permohonan,” kata Achmadi.
Keterbatasan akses itu karena adanya batas waktu pengajuan selama tiga tahun yang diatur dalam undang-undang. Namun, pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi melalui keputusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 atas pengujian materiil Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018, batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban diperpanjang hingga 22 Juni 2028.
Dalam kurun waktu 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan hak kompensasi sebesar Rp113 miliar kepada 785 orang korban.
Kompensasi diberikan melalui putusan pengadilan sebanyak 213 orang, maupun mekanisme khusus non pengadilan untuk korban terorisme masa lalu sebanyak 572 orang.
“Sosialisasi ini penting kami lakukan agar korban tindak pidana terorisme masa lalu mendapatkan haknya,” kata Achmadi.
Kompensasi yang diberikan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta dan korban luka Rp215 juta. (pp05)