SINGARAJA | patrolipost.com – Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng Gede Harja Astawa SH MH mengritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng melakukan intervensi atas visi-misi dan program bakal pasangan calon Gubernur maupun Bupati/Walikota yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng. Harja menyebut dalil yang menjadi rujukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 hanya sebagai referensi dan tidak bersifat mutlak.
“Kandidat memiliki style tersendiri, memiliki program tersendiri dan tentunya ada beberapa item yang kemungkingan berbeda dengan apa yang dijabarkan,” kata Harja.
Ia mengatakan apa yang tersaji dalam PKPU tersebut tidak berlaku mutlak karena bisa saja bupati dan wakil bupati terpilih memiliki keinginan yang berbeda. Jika dijadikan sebagai acuan atau refrensi Harja mengaku sependapat.
“Sebagai referensi, ya. Karena potensi Buleleng tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak, saya melihat potensi Buleleng harus digali semua pihak, sehingga bisa mengakomodir semua kepentingan. Bagi kami sebuah acuan saja,” kata Harja Astawa.
Harja menyampaikan hal itu saat KPU menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng, Rabu (24/7/2024).
Rakor dibuka Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng Gede Sumartana.
Dalam penjelasannya Luh Putu Sri Widiastini mengatakan tujuan digelar Rakor untuk mengajak Partai Politik (Parpol) bisa mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan yang harus betul dan lengkap. Penyebabnya tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen. Hal tersebut berbeda dengan syarat calon yang masih ada kesempatan perbaikan pada syarat administrasinya.
“Rekan di Parpol ini sebelum melaksanakan pendaftaran datang ke KPU harus berkonsultasi dulu dengan Helpdesk sehingga benar-benar syarat administrasinya itu sudah lengkap jadi bisa langsung diterima pada saat pendaftaran penyesuaian,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan sesuai amanat PKPU 8 Tahun 2024 pasal 13 menyatakan visi-misi dan program bakal pasangan calon baik Gubernur maupun Bupati/Walikota itu harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah ataupun daerah dimana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan pada tahapan pencalonan.
“Pada saat pendaftaran inilah persyaratan pencalonan itu adalah visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Buleleng dan nantinya Parpol harus berkoordinasi dengan Bappeda Buleleng,” tandasnya. (625)